Pemkab Rohul akan menata ulang Hutan Kota Pasirpengaraian menjadi kawasan wisata, edukasi, dan rekreasi mulai 2026, lengkap dengan fasilitas pendukung baru.
Dishub Rohul mulai menindak truk bermuatan lebih dengan tilang dan putar balik demi menjaga jalan kabupaten berkelas III yang memiliki batas MST 8 ton.