33.2 C
Pekanbaru
Senin, 24 Maret 2025
spot_img

Buron Selama 12 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyebutkan, buronan terpidana Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11, No 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/7) pukul 18.30 WIB.

‘’Terpidana Dewi Sartika (48) merupakan kasus tindak pidana penipuan yang telah masuk ke dalam DPO Kejari Rohul, pascaputusan MA tersebut. Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu jadi buronan Kejari Rohul,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Sukiman Siap Pertahankan Status Kabupaten Bebas Frambusia

Fajar menjelaskan, terpidana Dewi Sartika tersangkut kasus hukum dalam perkara tindak pidana penipuan tahun 2009, dengan sengaja dan melawan hukum dengan memiliki sesuatu barang berupa uang sejumlah Rp30.500.000 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid.

Kepala KPLP Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Marcos Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) membenarkan terpidana Dewi Sartika telah diserahkan ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Selasa (23/7) petang.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

TikTok dan Kominfo Luncurkan Kampanye #LawanJudol

ikTok Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI), meluncurkan kampanye #LawanJudol untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.

Apakah Zakat Dapat Diberikan untuk Pembangunan Masjid

Apakah zakat dapat diberikan untuk membangun masjid atau sekolah? Apakah mereka masuk dalam kategori asnaf fi sabilillah, mohon penjelasan ustaz. 

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Rohil

Banjir dadakan tersebut menimbulkan genangan air di beberapa ruas jalan,  dan permukiman masyarakat.

Wako Pekanbaru: Mudik, Tetap Jaga Kesehatan dan Keselamatan

Sebelum meninggalkan rumah, pastikan semua pintu dan jendela terkunci dengan baik. Jangan lupa mencabut peralatan listrik yang tidak digunakan, mematikan kompor, dan memastikan tidak ada potensi kebakaran atau kebocoran gas,