Sabtu, 13 Juni 2026
- Advertisement -

Tak Perlu Jauh ke Bangkinang, Program Tanjak Datangi Wajib Pajak hingga Desa

BANGKINANG, RIAUPOS.CO — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp60,26 miliar. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperluas kemudahan layanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program Tanjak atau Tanya Antar Jemput Pajak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Saputra, mengungkapkan nilai tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama periode 2004 hingga 2025.

Data Samsat Bangkinang menunjukkan kendaraan yang paling banyak menunggak adalah sepeda motor. Jumlahnya mencapai sekitar 207 ribu unit dengan potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan sebesar Rp60,26 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Samsat Bangkinang mengandalkan Program Tanjak sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut Ade, program tersebut hadir untuk membantu warga yang tinggal di wilayah pedesaan dengan jarak cukup jauh dari pusat layanan di Bangkinang.

Baca Juga:  Tim Satgas TMMD dan Warga  Bersihkan Lingkungan Desa

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak yang cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program Tanjak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Masyarakat sebenarnya bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas Program Tanjak turun langsung ke desa-desa sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serta berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menambahkan, pemerintah masih menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga:  18.744 Jiwa Terdampak Banjir

Terkait keterlambatan pembayaran pajak, ia menyebut besaran sanksi saat ini relatif lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan Program Tanjak, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.(kom)

BANGKINANG, RIAUPOS.CO — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp60,26 miliar. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperluas kemudahan layanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program Tanjak atau Tanya Antar Jemput Pajak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Saputra, mengungkapkan nilai tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama periode 2004 hingga 2025.

Data Samsat Bangkinang menunjukkan kendaraan yang paling banyak menunggak adalah sepeda motor. Jumlahnya mencapai sekitar 207 ribu unit dengan potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan sebesar Rp60,26 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Samsat Bangkinang mengandalkan Program Tanjak sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut Ade, program tersebut hadir untuk membantu warga yang tinggal di wilayah pedesaan dengan jarak cukup jauh dari pusat layanan di Bangkinang.

- Advertisement -
Baca Juga:  68 Tahun Riau, Gubri Fokus pada Kesejahteraan dan Pemerataan Pembangunan

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak yang cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program Tanjak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Masyarakat sebenarnya bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas Program Tanjak turun langsung ke desa-desa sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.

- Advertisement -

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serta berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menambahkan, pemerintah masih menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga:  Keselamatan Anak Didik dan Guru Prioritas Utama

Terkait keterlambatan pembayaran pajak, ia menyebut besaran sanksi saat ini relatif lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan Program Tanjak, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG, RIAUPOS.CO — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp60,26 miliar. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperluas kemudahan layanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program Tanjak atau Tanya Antar Jemput Pajak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Saputra, mengungkapkan nilai tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama periode 2004 hingga 2025.

Data Samsat Bangkinang menunjukkan kendaraan yang paling banyak menunggak adalah sepeda motor. Jumlahnya mencapai sekitar 207 ribu unit dengan potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan sebesar Rp60,26 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Samsat Bangkinang mengandalkan Program Tanjak sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut Ade, program tersebut hadir untuk membantu warga yang tinggal di wilayah pedesaan dengan jarak cukup jauh dari pusat layanan di Bangkinang.

Baca Juga:  Deputi II KSP Bersama Bupati Kampar Bahas Masalah Agraria dan Koperasi

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak yang cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program Tanjak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Masyarakat sebenarnya bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas Program Tanjak turun langsung ke desa-desa sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serta berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menambahkan, pemerintah masih menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga:  Tour de Kampung Tadabbur Alam, Pasukan Dididik ala Pondok Pesantren

Terkait keterlambatan pembayaran pajak, ia menyebut besaran sanksi saat ini relatif lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan Program Tanjak, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari