Kamis, 11 Juni 2026
- Advertisement -

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, adil, serta bebas dari berbagai praktik yang dapat merusak dunia pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni usai melantik 215 kepala sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Kasmarni mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan ruang bagi praktik titipan siswa, jual beli kursi, pungutan di luar ketentuan, maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Baca Juga:  Bupati TargetkanBengkalis Zero Stunting

“Jangan ada praktik titipan, jangan ada jual beli kursi, jangan ada pungutan di luar ketentuan, dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat membangun masa depan anak-anak negeri,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala sekolah menjalankan SPMB dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Kasmarni, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Ia menegaskan, kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi, pungutan liar maupun pelanggaran lainnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Ditabrak Kapal Kargo, 1 Nelayan Kecamatan Bantan Tewas ​​​​​​​

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan SPMB, Kasmarni juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik. Ia menilai pelantikan tersebut menjadi awal dari amanah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

“Jabatan kepala sekolah bukan hanya sebagai administrator pendidikan, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah dan kualitas masa depan generasi Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan pendidikan yang berkualitas sekaligus mempersiapkan generasi penerus yang mampu membawa daerah menuju kemajuan di masa mendatang. (ifr/ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, adil, serta bebas dari berbagai praktik yang dapat merusak dunia pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni usai melantik 215 kepala sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Kasmarni mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan ruang bagi praktik titipan siswa, jual beli kursi, pungutan di luar ketentuan, maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

“Jangan ada praktik titipan, jangan ada jual beli kursi, jangan ada pungutan di luar ketentuan, dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat membangun masa depan anak-anak negeri,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala sekolah menjalankan SPMB dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

- Advertisement -

Menurut Kasmarni, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Ia menegaskan, kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi, pungutan liar maupun pelanggaran lainnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Todong Kasir dengan Senpi, Perampok Gondol Rp5 Juta dari ATM Mini di Mandau

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan SPMB, Kasmarni juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik. Ia menilai pelantikan tersebut menjadi awal dari amanah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

“Jabatan kepala sekolah bukan hanya sebagai administrator pendidikan, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah dan kualitas masa depan generasi Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan pendidikan yang berkualitas sekaligus mempersiapkan generasi penerus yang mampu membawa daerah menuju kemajuan di masa mendatang. (ifr/ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan mutu pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, adil, serta bebas dari berbagai praktik yang dapat merusak dunia pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kasmarni usai melantik 215 kepala sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ruang Dang Merdu, Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Kasmarni mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan ruang bagi praktik titipan siswa, jual beli kursi, pungutan di luar ketentuan, maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Baca Juga:  Bakteri E Coli Penyebab Keracunan Massal Murid SD di Meranti

“Jangan ada praktik titipan, jangan ada jual beli kursi, jangan ada pungutan di luar ketentuan, dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Sekolah bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tetapi tempat membangun masa depan anak-anak negeri,” tegasnya.

Ia meminta seluruh kepala sekolah menjalankan SPMB dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Kasmarni, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Ia menegaskan, kepala sekolah yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi, pungutan liar maupun pelanggaran lainnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bengkalis Ngaji Bersama DMDI, Pawai Obor Jadi Perhatian Warga

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan SPMB, Kasmarni juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala sekolah yang baru dilantik. Ia menilai pelantikan tersebut menjadi awal dari amanah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bengkalis.

“Jabatan kepala sekolah bukan hanya sebagai administrator pendidikan, tetapi juga sebagai pemimpin yang menentukan arah dan kualitas masa depan generasi Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Menurutnya, kepala sekolah memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan pendidikan yang berkualitas sekaligus mempersiapkan generasi penerus yang mampu membawa daerah menuju kemajuan di masa mendatang. (ifr/ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari