Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Rabu (20/5) setelah kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BM 1355 GC tidak kunjung dikembalikan.

“Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama 10 hari,” ujar Kompol Bambang.

Baca Juga:  Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Ahad (10/5) saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan merental kendaraan selama lima hari, terhitung mulai 10 hingga 15 Mei 2026.

Kepada korban, keduanya mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk bepergian ke Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, guna mengunjungi rumah mertua mereka.

Karena mempercayai keterangan tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil berikut STNK kepada kedua pelaku. Namun setelah batas waktu yang telah disepakati berakhir, kendaraan itu tidak juga dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban.

“Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban,” kata Kapolsek.(kom)

Baca Juga:  Polres Kampar Perkuat Sinergisitas TNI-Polri untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Rabu (20/5) setelah kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BM 1355 GC tidak kunjung dikembalikan.

“Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama 10 hari,” ujar Kompol Bambang.

Baca Juga:  Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Ahad (10/5) saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan merental kendaraan selama lima hari, terhitung mulai 10 hingga 15 Mei 2026.

- Advertisement -

Kepada korban, keduanya mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk bepergian ke Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, guna mengunjungi rumah mertua mereka.

Karena mempercayai keterangan tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil berikut STNK kepada kedua pelaku. Namun setelah batas waktu yang telah disepakati berakhir, kendaraan itu tidak juga dikembalikan.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban.

“Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban,” kata Kapolsek.(kom)

Baca Juga:   Ini Kata Roy Suryo soal Rekaman Pembicaraan 6 Pengawal Habib Rizieq yang Ditembak Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RU (50) dan SU (55) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental milik warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Ahad (24/5).

Kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Flamboyan, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Mereka dilaporkan oleh korban bernama Gutmet Sianturi (44), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto menjelaskan, laporan tersebut diterima pada Rabu (20/5) setelah kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BM 1355 GC tidak kunjung dikembalikan.

“Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama 10 hari,” ujar Kompol Bambang.

Baca Juga:  Kilang Pertamina Sungai Pakning Salurkan Bantuan bagi Warga yang Terisolasi Banjir

Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Ahad (10/5) saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan merental kendaraan selama lima hari, terhitung mulai 10 hingga 15 Mei 2026.

Kepada korban, keduanya mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk bepergian ke Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, guna mengunjungi rumah mertua mereka.

Karena mempercayai keterangan tersebut, korban kemudian menyerahkan mobil berikut STNK kepada kedua pelaku. Namun setelah batas waktu yang telah disepakati berakhir, kendaraan itu tidak juga dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban.

“Hasil interogasi, keduanya mengakui telah menggelapkan mobil milik korban,” kata Kapolsek.(kom)

Baca Juga:  Sidang Korupsi Risnandar Berlanjut, Lima ASN Pemko Pekanbaru Dihadirkan Sebagai Saksi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari