SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Larangan perekrutan tenaga honorer baru yang diterapkan pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi pemerintah daerah. Di Kabupaten Kepulauan Meranti, tantangan utama saat ini justru terletak pada tingginya belanja pegawai yang terus membebani kemampuan keuangan daerah.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan kebijakan penataan aparatur sipil negara melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan tersebut membawa konsekuensi berupa peningkatan beban anggaran yang harus ditanggung melalui APBD.
Menurutnya, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi terkait penambahan tenaga honorer, melainkan membengkaknya belanja pegawai yang berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa mendatang.
“Yang menjadi bom waktu saat ini bukan lagi honorer baru, tetapi beban belanja pegawai yang terus meningkat di daerah,” ujar Bakharuddin, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan dukungan pendanaan yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Saat proses penataan tenaga non-ASN berlangsung, banyak pemerintah daerah memahami bahwa program tersebut merupakan agenda nasional yang akan mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Namun dalam implementasinya, pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK justru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kondisi tersebut semakin menantang karena Kabupaten Kepulauan Meranti juga harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan mulai diterapkan secara penuh pada 2027.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp399,5 miliar atau 34,37 persen dari total APBD. Angka tersebut masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian struktur anggaran.
Tingginya alokasi belanja pegawai berdampak pada semakin terbatasnya ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Jangankan menambah pegawai, untuk membiayai pegawai yang ada saat ini saja kemampuan fiskal daerah sudah sangat berat,” katanya.
Meski menghadapi tekanan anggaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan tidak akan mengambil langkah merumahkan PPPK maupun pegawai lainnya hanya untuk memenuhi target penyesuaian belanja pegawai.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengusulkan adanya ruang penyesuaian kebijakan, di antaranya dengan mengklasifikasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai belanja barang dan jasa. Selain itu, skema PPPK paruh waktu diusulkan dapat diperlakukan seperti tenaga outsourcing.
“Kami butuh ruang penyesuaian agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu,” ujarnya. (wir)

