Kamis, 30 Juli 2026
- Advertisement -

PN Pelalawan MoU Bersama Riau Pos

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Riau Pos tentang panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya, Senin (4/11).

MoU yang dipusatkan di ruang Command Center PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH didampingi Humas Alvin Luis SH bersama jajaran. Sementara itu, turut hadir dalam MoU tersebut Direktur Riau Pos Firman Agus.

Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH mengatakan, panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini berupa panggilan yang dilakukan petugas juru sita pengadilan melalui relaas media massa.

Dalam hal ini, PN Pelalawan  bekerja sama dengan Riau Pos untuk menerbitkan pengumuman panggilan melalui media cetak atau koran.  “Hal ini mengingat jangkauan Riau Pos yang luas di Provinsi Riau dan merupakan media massa berstandar nasional, sehingga ini menjadi solusi pihaknya atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar, Satlantas Polres Pelalawan Ingatkan Kamtibmas Ops Zebra 2024

Diungkapkannya, dalam hal ini juru sita akan memberikan relaas kepada Riau Pos dan sebagai bukti penerbitan pengumuman, sehingga penerbitan pengumuman tersebut dapat menjadi eviden (bukti, red) bagi PN Pelalawan sebagai dasar tarif pembayaran kepada pihak penggugat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Riau Pos ini. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui pengumuman di media cetak (koran) Riau Pos,” paparnya.

Direktur Riau Pos Firman Agus mengungkapkan, pihaknya sangat senang dan sangat mendukung MoU ini. Bahkan kerja sama ini bisa menjadi langkah awal yang baik dan juga dapat menjadi percontohan bagi PN lainnya di Provinsi Riau ini.

Baca Juga:  Riau Pos Teken MoU Bersama Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI) Pekanbaru

“Kami sangat surprise dengan adanya MoU bersama PN Pelalawan ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kepercayaan dari  PN Pelalawan terkait penandatanganan kerja sama pemanggilan bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini dengan media Riau Pos,” ujarnya.

Semoga amanah yang diberikan ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya lembaga pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam MoU tersebut disepakati, untuk sekali penerbitan, maka pihak penggugat akan dikenakan biaya tarif plat (tetap) yaitu relaas panggilan Rp1.500.000 per dokumen atau surat. Sedangkan untuk biaya tarif plat yaitu relaas pemberitahuan putusan sebesar Rp2.500.000 per dokumen atau surat setiap sekali penerbitan.(amn)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Riau Pos tentang panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya, Senin (4/11).

MoU yang dipusatkan di ruang Command Center PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH didampingi Humas Alvin Luis SH bersama jajaran. Sementara itu, turut hadir dalam MoU tersebut Direktur Riau Pos Firman Agus.

Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH mengatakan, panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini berupa panggilan yang dilakukan petugas juru sita pengadilan melalui relaas media massa.

Dalam hal ini, PN Pelalawan  bekerja sama dengan Riau Pos untuk menerbitkan pengumuman panggilan melalui media cetak atau koran.  “Hal ini mengingat jangkauan Riau Pos yang luas di Provinsi Riau dan merupakan media massa berstandar nasional, sehingga ini menjadi solusi pihaknya atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Kendaraan Roda 6 ke Bawah Belum Boleh Melintasi Jalintim

Diungkapkannya, dalam hal ini juru sita akan memberikan relaas kepada Riau Pos dan sebagai bukti penerbitan pengumuman, sehingga penerbitan pengumuman tersebut dapat menjadi eviden (bukti, red) bagi PN Pelalawan sebagai dasar tarif pembayaran kepada pihak penggugat.

- Advertisement -

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Riau Pos ini. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui pengumuman di media cetak (koran) Riau Pos,” paparnya.

Direktur Riau Pos Firman Agus mengungkapkan, pihaknya sangat senang dan sangat mendukung MoU ini. Bahkan kerja sama ini bisa menjadi langkah awal yang baik dan juga dapat menjadi percontohan bagi PN lainnya di Provinsi Riau ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ke Kampar, Tarif Bus TMP Tetap Rp4.000

“Kami sangat surprise dengan adanya MoU bersama PN Pelalawan ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kepercayaan dari  PN Pelalawan terkait penandatanganan kerja sama pemanggilan bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini dengan media Riau Pos,” ujarnya.

Semoga amanah yang diberikan ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya lembaga pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam MoU tersebut disepakati, untuk sekali penerbitan, maka pihak penggugat akan dikenakan biaya tarif plat (tetap) yaitu relaas panggilan Rp1.500.000 per dokumen atau surat. Sedangkan untuk biaya tarif plat yaitu relaas pemberitahuan putusan sebesar Rp2.500.000 per dokumen atau surat setiap sekali penerbitan.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Riau Pos tentang panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya, Senin (4/11).

MoU yang dipusatkan di ruang Command Center PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH didampingi Humas Alvin Luis SH bersama jajaran. Sementara itu, turut hadir dalam MoU tersebut Direktur Riau Pos Firman Agus.

Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH mengatakan, panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini berupa panggilan yang dilakukan petugas juru sita pengadilan melalui relaas media massa.

Dalam hal ini, PN Pelalawan  bekerja sama dengan Riau Pos untuk menerbitkan pengumuman panggilan melalui media cetak atau koran.  “Hal ini mengingat jangkauan Riau Pos yang luas di Provinsi Riau dan merupakan media massa berstandar nasional, sehingga ini menjadi solusi pihaknya atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  SDN 013 Pangkalankerinci Kekurangan Kelas, Murid Terpaksa Belajar Tiga Shift

Diungkapkannya, dalam hal ini juru sita akan memberikan relaas kepada Riau Pos dan sebagai bukti penerbitan pengumuman, sehingga penerbitan pengumuman tersebut dapat menjadi eviden (bukti, red) bagi PN Pelalawan sebagai dasar tarif pembayaran kepada pihak penggugat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Riau Pos ini. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui pengumuman di media cetak (koran) Riau Pos,” paparnya.

Direktur Riau Pos Firman Agus mengungkapkan, pihaknya sangat senang dan sangat mendukung MoU ini. Bahkan kerja sama ini bisa menjadi langkah awal yang baik dan juga dapat menjadi percontohan bagi PN lainnya di Provinsi Riau ini.

Baca Juga:  Polres Pelalawan bersama KPU Kabupaten Pelalawan gelar Simulasi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara

“Kami sangat surprise dengan adanya MoU bersama PN Pelalawan ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kepercayaan dari  PN Pelalawan terkait penandatanganan kerja sama pemanggilan bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini dengan media Riau Pos,” ujarnya.

Semoga amanah yang diberikan ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya lembaga pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam MoU tersebut disepakati, untuk sekali penerbitan, maka pihak penggugat akan dikenakan biaya tarif plat (tetap) yaitu relaas panggilan Rp1.500.000 per dokumen atau surat. Sedangkan untuk biaya tarif plat yaitu relaas pemberitahuan putusan sebesar Rp2.500.000 per dokumen atau surat setiap sekali penerbitan.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari