Kamis, 30 Juli 2026
- Advertisement -

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Handphone Lewat Jendela di Simpang Kanan Diringkus

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Cabai Merah Sumbang Inflasi Terbesar

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

- Advertisement -
Baca Juga:  Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Handphone Lewat Jendela di Simpang Kanan Diringkus

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar, warga Jalan Tapus Mini, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan polisi. Pria yang dikenal sebagai pengobat tradisional itu kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, tersangka WH telah diamankan dan ditahan sejak Senin (27/7/2026).

“Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin,” ujar Misran, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, tersangka selama ini diketahui menjalankan praktik pengobatan tradisional. Namun, profesi tersebut diduga disalahgunakan untuk memanfaatkan kepercayaan seorang perempuan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari, Kecamatan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pengobatan yang disertai syarat “nikah batin”.

Baca Juga:  Pembalakan Liar di TNBT Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Ratusan Kayu Olahan

Kasus tersebut baru terungkap sekitar lima tahun setelah peristiwa terjadi. Saat itu, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Korban yang merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain memilih untuk menyimpan sendiri peristiwa tersebut.

Namun, dugaan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan korban bersama suaminya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/12/2021). Ketika itu, korban mengalami keluhan gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan tersangka yang dikenal masyarakat sebagai orang yang dapat melakukan pengobatan tradisional.

Pada pertemuan pertama, tersangka meminta korban menyiapkan air yang telah dicampur garam ke dalam gelas. Setelah itu, tersangka mengirimkan mantra melalui telepon seluler dan meminta korban membacanya sebelum meminum air tersebut.

Beberapa hari kemudian, kondisi korban disebut tidak kunjung membaik. Pada Senin (13/12/2021), tersangka kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa penyakit yang dideritanya tidak dapat disembuhkan melalui pengobatan biasa.

Baca Juga:  Penipuan Pakai Foto Polisi, Polda Ingatkan Waspada

Tersangka kemudian diduga memberikan syarat berupa hubungan suami istri dengan dalih sebagai bagian dari “nikah batin” untuk proses pengobatan.

Korban yang telah percaya dan berharap penyakitnya dapat sembuh akhirnya mengikuti bujuk rayu tersebut. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Rabu (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di tempat yang sama.

Merasa tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban bersama suaminya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

“Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin SH MH memerintahkan tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Misran.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari