Jumat, 30 Oktober 2026
- Advertisement -

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  TPP ASN Pemprov Riau Mulai Dibayarkan, THR Menyusul 

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Nelayan Hilang Usai Kapalnya Dihantam Tugboat di Rangsang

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Gubernur dan Bupati Meranti 2024 di Riau Berjalan Lancar

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga:  Dishub Pekanbaru Siap Ambil Alih Titik Parkir O2 Rumbai usai Kasus Dugaan Pengeroyokan

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  TPP ASN Pemprov Riau Mulai Dibayarkan, THR Menyusul 

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari