BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (27/7).
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban berinisial R (7) melaporkan dugaan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolres Kampar pada 29 Mei lalu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan dari orangtua korban, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi barang bukti,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Selasa (28/7).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta bukti yang dikumpulkan, polisi menduga perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama disebut berlangsung pada Ahad (24/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam dugaan aksi tersebut, tersangka disebut melakukan tindakan dengan meraba dan merangkul tubuh korban.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar kemudian bergerak melakukan penangkapan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
AL diamankan saat berada di tempat usaha Pertamini Digital miliknya di kawasan Bangkinang Kota. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan saat berada di tempat usaha Pertamini Digital miliknya di daerah Bangkinang Kota. Tim Opsnal langsung membawanya ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Gede Yoga.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kom)

