TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat tambahan dana sekitar Rp70 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Dana tersebut menjadi angin segar untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Tambahan anggaran itu merupakan bagian dari dana yang dikucurkan pemerintah pusat kepada 546 pemerintah daerah dengan total sekitar Rp18,9 triliun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dana tambahan diberikan untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H Jafrinaldi AP MIP, membenarkan adanya tambahan dana tersebut.
“Kita mendapatkan bantuan dana tambahan dari Kemenkeu sebesar Rp70 miliar,” ungkap Jafrinaldi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan belanja pegawai. Di antaranya pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, BPKAD Kuansing sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran selama dua bulan, yakni Mei dan Juni 2026.
Dengan pembayaran tersebut, tunggakan gaji PPPK Paruh Waktu kini tersisa untuk bulan Juli 2026. Sementara pembayaran gaji Agustus 2026 masih dalam proses berjalan.
Selain gaji pegawai, Pemkab Kuansing juga mulai mencairkan TPP ASN. Melalui BPKAD, pembayaran satu bulan TPP ASN telah dilakukan sejak Senin (10/8/2026).
Jafrinaldi mengatakan pencairan dilakukan secara bertahap. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan akan diproses pembayarannya oleh BPKAD.
“Secara bertahap, kemarin kita juga sudah membayarkan TPP ASN satu bulan. Mana OPD yang sudah lengkap dokumennya akan dibayarkan BPKAD,” kata Jafrinaldi. (dac)

