SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar Polres Siak. Sebanyak delapan tersangka diamankan, sementara puluhan blangko dan peralatan yang digunakan untuk membuat SIM palsu turut disita.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH mengatakan, jaringan tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 SIM palsu di Kabupaten Siak dan sekitar 500 SIM palsu di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Selasa (15/6). Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
“Kami mengungkap rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online,” terangnya.
Modusnya, pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, Marketplace Facebook, serta perantara orang ke orang. SIM yang ditawarkan meliputi SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI umum, dan SIM BII umum dengan harga masing-masing Rp750.000, Rp550.000, Rp1.200.000, Rp1.500.000, dan Rp1.700.000.
Pemesan diminta mengirim foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan handphone. Pelaku juga membuat barkode dengan aplikasi Me.QR sehingga saat dipindai, muncul data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 dengan biaya Rp10.000 per lembar. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blanko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Menurut Kapolres, A alias DG (43) merupakan pemasok utama blanko. ‘’A alias DG mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai,” ungkap Kapolres Sepuh.
H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blanko dari A dan menjualnya kembali Rp150.000 per lembar. HS (28) dan MAP (27) bertugas mencetak, mengedit foto dan format SIM, sekaligus memasarkan jasa melalui Facebook.
Sementara R alias K yang kini DPO berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu. SWL (30) dan RNF (23) menjadi pemasar melalui status WhatsApp. AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai pengantar atau kurir.
Pengungkapan bermula Jumat (28/8) sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.
SWL kemudian ditangkap sekitar pukul 10.58 WIB saat hendak menyerahkan lima SIM C diduga palsu dengan uang tunai Rp650 ribu. Pengembangan kasus berlanjut ke Pekanbaru hingga sejumlah pelaku lainnya diamankan.
Pada Rabu (9/9) pukul 04.00 WIB, A akhirnya ditangkap setelah beberapa hari buron. Ia ditemukan bersembunyi di rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Polisi menyita 48 lembar blanko SIM siap daur ulang, puluhan SIM palsu, komputer, printer, delapan smartphone, satu mobil MPV, empat sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pemalsuan Surat/Dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(mng)

