TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di sejumlah daerah, termasuk beberapa wilayah di Riau. Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua murid mulai menolak menu MBG yang diantar ke sekolah.
Namun, hingga kini kasus serupa belum terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk mengantisipasi kemungkinan keracunan akibat makanan kedaluwarsa atau basi, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tersebut memastikan kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Koordinator BGN Kabupaten Kuansing Rosi Padli mengingatkan seluruh SPPG agar tidak mengabaikan kualitas menu MBG. Makanan yang sudah kedaluwarsa atau basi, menurutnya, dapat menimbulkan dampak serius bagi anak-anak.
“Ini setiap hari kita sampaikan pada semua SPPG di Kabupaten Kuansing,” ujar Rosi Padli, Ahad (13/9/2026) di Telukkuantan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap menu MBG dilakukan secara berkala sebelum makanan diantarkan ke sekolah. Setiap satu jam, pengawas MBG melakukan pengecekan kualitas kesehatan makanan secara langsung melalui Zoom.
Pengawasan juga tetap dilakukan setelah makanan didistribusikan ke sekolah. Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel menu MBG yang tersedia di seluruh dapur SPPG di Kabupaten Kuansing.
Menurut Rosi, mekanisme tersebut memungkinkan SPPG segera mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan makanan yang sudah kedaluwarsa atau basi.
“Jadi kalau hasil cek sampel menu makanan yang ada di dapur SPPG kadarluarsa atau basi, mereka bisa langsung mengubungi sekolah penerima manfaat MBG dari SPPG yang bersangkutan. Alhamdulillah, sejauh di Kuansing aman dan mudah-mudahan tetap aman,” ujar Rosi.
Saat ini, program MBG di Kabupaten Kuansing telah menjangkau 399 sekolah dengan total 55.698 anak penerima manfaat yang tersebar di 11 kecamatan.
Dari total 15 kecamatan di Kuansing, masih terdapat empat kecamatan yang berstatus moratorium. Keempatnya masih menunggu persetujuan operasional SPPG dari BGN Pusat, yakni Kecamatan Hulu Kuantan, Pucuk Rantau, Pangean dan Inuman. (dac)

