PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.
Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.
”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).
Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.
”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.
Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.
Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.
”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).
Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.
”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.
Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.