Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.

Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.

Baca Juga:  Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).

Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.

”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.

Baca Juga:  Sapto Jabat Kepala Lapas Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.

Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

- Advertisement -

Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.

Baca Juga:  Jasa Penukaran Uang Marak di Pinggir Jalan

”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).

- Advertisement -

Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.

”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.

Baca Juga:  Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.

Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.

Baca Juga:  Terdampak Kabut Asap, Perayaan Festival Kue Bulan 2026 di Pekanbaru Ditiadakan

”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).

Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.

”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.

Baca Juga:  Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari