Jumat, 31 Juli 2026
- Advertisement -

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keempat tersangka memiliki latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), satpam, seorang wirausaha, dan warga sipil lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja dengan berat 1,24 gram.

“Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (31/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel SH MH. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Rengat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas HR alias Her alias Ker (45) yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam peredaran tersebut. Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim kemudian bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:  Lima Warga Meninggal, Inhu Tetapkan KLB ISPA di Rantau Langsat

Saat penggerebekan, polisi mendapati Her merupakan oknum ASN yang bekerja di lingkungan Kabupaten Inhu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu, satu bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, dan satu unit ponsel.

“Kepada penyidik, Her mengakui seluruh barang barang bukti itu miliknya siap diedarkan kembali,” ungkap Misran.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melanjutkan operasi pada pukul 22.45 WIB. Petugas bergerak ke Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dengan sasaran seorang pria berinisial RD alias Dim (29) yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu yang berada di atas timbangan digital. Petugas juga mengamankan plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil berwarna merah, ponsel, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga:  BRI Cabang Rengat Gelar Pengundian Hadiah Simpedes

“Pelaku Dim mengakui dirinya sebagai pengedar aktif,” ungkapnya.

Pengungkapan berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kali ini, petugas menangkap RA alias Rop (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman dan ditutupi bagian labelnya. Berdasarkan keterangan Rop, barang tersebut diketahui milik SP alias Put (21).

Petugas kemudian mendapati Put keluar dari rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, Put sempat melarikan diri. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sebuah tas tangan yang berisi 53 bungkus sabu.

Di dalam rumah tersebut, petugas juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SP alias Put.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tim masih melakukan pengembangan. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” terangnya.

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keempat tersangka memiliki latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), satpam, seorang wirausaha, dan warga sipil lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja dengan berat 1,24 gram.

“Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (31/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel SH MH. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Rengat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas HR alias Her alias Ker (45) yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam peredaran tersebut. Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim kemudian bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Saat penggerebekan, polisi mendapati Her merupakan oknum ASN yang bekerja di lingkungan Kabupaten Inhu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu, satu bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, dan satu unit ponsel.

- Advertisement -

“Kepada penyidik, Her mengakui seluruh barang barang bukti itu miliknya siap diedarkan kembali,” ungkap Misran.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melanjutkan operasi pada pukul 22.45 WIB. Petugas bergerak ke Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dengan sasaran seorang pria berinisial RD alias Dim (29) yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu yang berada di atas timbangan digital. Petugas juga mengamankan plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil berwarna merah, ponsel, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga:  Gaji PPPK Inhu Siap Dicairkan, OPD Diminta Segera Ajukan SPP/SPM

“Pelaku Dim mengakui dirinya sebagai pengedar aktif,” ungkapnya.

Pengungkapan berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kali ini, petugas menangkap RA alias Rop (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman dan ditutupi bagian labelnya. Berdasarkan keterangan Rop, barang tersebut diketahui milik SP alias Put (21).

Petugas kemudian mendapati Put keluar dari rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, Put sempat melarikan diri. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sebuah tas tangan yang berisi 53 bungkus sabu.

Di dalam rumah tersebut, petugas juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SP alias Put.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tim masih melakukan pengembangan. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” terangnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) dini hari, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Keempat tersangka memiliki latar belakang berbeda. Mereka terdiri dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), satpam, seorang wirausaha, dan warga sipil lainnya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja dengan berat 1,24 gram.

“Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Satres Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Jumat (31/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel SH MH. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada Senin (27/7/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Rengat.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas HR alias Her alias Ker (45) yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam peredaran tersebut. Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim kemudian bergerak melakukan penindakan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:  Asrama SMK Teknologi YPL Lirik Terbakar

Saat penggerebekan, polisi mendapati Her merupakan oknum ASN yang bekerja di lingkungan Kabupaten Inhu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu, satu bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, dan satu unit ponsel.

“Kepada penyidik, Her mengakui seluruh barang barang bukti itu miliknya siap diedarkan kembali,” ungkap Misran.

Tidak berhenti di lokasi pertama, tim kemudian melanjutkan operasi pada pukul 22.45 WIB. Petugas bergerak ke Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dengan sasaran seorang pria berinisial RD alias Dim (29) yang sehari-hari bekerja sebagai wirausaha.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan lima bungkus sabu yang berada di atas timbangan digital. Petugas juga mengamankan plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil berwarna merah, ponsel, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.

Baca Juga:  Peringati Hardiknas Melalui Ajang Olahraga

“Pelaku Dim mengakui dirinya sebagai pengedar aktif,” ungkapnya.

Pengungkapan berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Kali ini, petugas menangkap RA alias Rop (27), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman dan ditutupi bagian labelnya. Berdasarkan keterangan Rop, barang tersebut diketahui milik SP alias Put (21).

Petugas kemudian mendapati Put keluar dari rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, Put sempat melarikan diri. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sebuah tas tangan yang berisi 53 bungkus sabu.

Di dalam rumah tersebut, petugas juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama SP alias Put.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tim masih melakukan pengembangan. Karena tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” terangnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari