Minggu, 11 Oktober 2026
- Advertisement -

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga:  Beli Narkoba dari Tahanan Lapas Medan, Dua Pengedar Sabu Dibekuk

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Senjata Api Milik Prajurit Yonif 432 yang Dibunuh, Dibawa Lari OTK

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Puluhan Pelajar Pekanbaru Diamankan

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

- Advertisement -

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga:  Dukung Astacita Presiden, Polda Riau Luncurkan Program Ketahanan Pangan

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Gajah Kecil Tari Kalista Mati Tiba-Tiba di TNTN, Domang Kehilangan Sahabat

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari