Jumat, 25 September 2026
- Advertisement -

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga:  PMI Ilegal Masih Jadi Fokus Kepolisian

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Ada Sedikit pun Ruang bagi Kejahatan

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepekan Operasi, Temukan 6.795 Pelanggaran

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

- Advertisement -

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  Respon Cepat Brimob Selamatkan Ibu-ibu Korban Kecelakaan

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F alias Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara pada pekan lalu usai merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penaikan status hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

“Sudah (penetapan tersangka). Minggu lalu gelar tap tsk. (Tersangka) inisial F,” ujar Kombes Ade, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga:  Sempat Buron, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Bangko

Ade menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Langkah Polda Riau ini juga diamini pihak Kejati Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan penetapan tersangka telah diterima sejak Senin (21/9/2026).

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” ujar Zikrullah singkat.

Kasus ini bermula dari temuan Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) terkait adanya hamparan kebun kelapa sawit seluas hampir 60 hektare yang diduga kuat masuk dalam areal kawasan hutan di Desa Tanjung Alai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2026 melalui penerbitan SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga:  IRT Warga Rumbai Jual Sabu di Perawang

Penyidik terus mendalami aspek legalitas penguasaan lahan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tersebut hingga berujung pada penetapan tersangka.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari