Jumat, 25 September 2026
- Advertisement -

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 28,3 kilogram.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Rahmat Wahyudi (29) sebagai kurir darat dan Hanizam (30) yang bertindak sebagai kurir laut atau “becak laut”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kompol Tohar melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, petugas membuntut seorang pengendara sepeda motor berkeranjang. Merasa diikuti, pelaku memacu kendaraannya dan sempat melarikan diri ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Petugas yang menggeledah keranjang motor milik Rahmat Wahyudi menemukan dua kantong plastik merah berisi 25 bungkus sabu.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Hanizam di kediamannya. Hanizam bertugas menjemput barang haram tersebut dari perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speedboat atas perintah seorang DPO berinisial Etos.

Sabu tersebut diserahterimakan di pesisir Bengkalis kepada Rahmat atas arahan pengendali berinisial Dayat (DPO), dengan rencana akhir diselundupkan menuju Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

“Rahmat mengaku dijanjikan upah dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta,” tambah Eko.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 28,3 kg sabu telah diboyong ke Mako Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, sementara penyidik masih berburu dua pengendali jaringan yang berstatus DPO.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 28,3 kilogram.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Rahmat Wahyudi (29) sebagai kurir darat dan Hanizam (30) yang bertindak sebagai kurir laut atau “becak laut”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kompol Tohar melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Baca Juga:  Diciduk Polisi! Pria Pengangguran Duri Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, petugas membuntut seorang pengendara sepeda motor berkeranjang. Merasa diikuti, pelaku memacu kendaraannya dan sempat melarikan diri ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

- Advertisement -

“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Petugas yang menggeledah keranjang motor milik Rahmat Wahyudi menemukan dua kantong plastik merah berisi 25 bungkus sabu.

- Advertisement -

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Hanizam di kediamannya. Hanizam bertugas menjemput barang haram tersebut dari perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speedboat atas perintah seorang DPO berinisial Etos.

Sabu tersebut diserahterimakan di pesisir Bengkalis kepada Rahmat atas arahan pengendali berinisial Dayat (DPO), dengan rencana akhir diselundupkan menuju Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Dijambret, IRT Meninggal Dunia

“Rahmat mengaku dijanjikan upah dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta,” tambah Eko.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 28,3 kg sabu telah diboyong ke Mako Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, sementara penyidik masih berburu dua pengendali jaringan yang berstatus DPO.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 28,3 kilogram.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Rahmat Wahyudi (29) sebagai kurir darat dan Hanizam (30) yang bertindak sebagai kurir laut atau “becak laut”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kompol Tohar melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Baca Juga:  Ayah Tewas Dibacok Anak Tiri

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, petugas membuntut seorang pengendara sepeda motor berkeranjang. Merasa diikuti, pelaku memacu kendaraannya dan sempat melarikan diri ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Brigjen Eko melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Petugas yang menggeledah keranjang motor milik Rahmat Wahyudi menemukan dua kantong plastik merah berisi 25 bungkus sabu.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Hanizam di kediamannya. Hanizam bertugas menjemput barang haram tersebut dari perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speedboat atas perintah seorang DPO berinisial Etos.

Sabu tersebut diserahterimakan di pesisir Bengkalis kepada Rahmat atas arahan pengendali berinisial Dayat (DPO), dengan rencana akhir diselundupkan menuju Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

“Rahmat mengaku dijanjikan upah dan telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta,” tambah Eko.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti 28,3 kg sabu telah diboyong ke Mako Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta, sementara penyidik masih berburu dua pengendali jaringan yang berstatus DPO.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari