TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Alokasi anggaran perjalanan dinas (SPPD) bagi 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terbilang fantastis.
Tercatat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing, nilai anggaran perjalanan dinas wakil rakyat tersebut rata-rata menyentuh angka di atas Rp5 miliar per tahun.
Pada tahun anggaran 2025 lalu, alokasi SPPD anggota DPRD Kuansing tercatat mencapai Rp7,5 miliar. Angka tersebut melambung naik pada APBD murni 2026 hingga menyentuh Rp10,4 miliar.
Anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan kunjungan luar daerah, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun studi banding komisi dan tim Pansus.
Meski demikian, besarnya alokasi anggaran tersebut disorot lantaran produk legislasi daerah yang dihasilkan dinilai masih sangat minim, terutama Peraturan Daerah (Perda) yang murni berstatus inisiatif DPRD Kuansing.
Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, memaparkan bahwa anggaran perjalanan dinas tahun 2025 sebenarnya semula dipatok sebesar Rp15 miliar.
Namun, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran daerah, alokasi tersebut dipotong 50 persen menjadi Rp7,5 miliar dan terserap sepenuhnya.
“Satu bulan itu, ada yang empat kali, lima kali bimtek dan studi banding. Sehingga alokasi anggaran yang tersedia termanfaatkan seluruhnya,” terang Andi.
Ia menambahkan, terdapat pula sebagian anggaran yang dikembalikan ke kas daerah akibat pengembalian kelebihan bayar hotel lantaran anggota dewan menginap di kediaman pribadi atau adanya perbedaan kelas kamar.
Sementara untuk tahun anggaran 2026, alokasi SPPD yang semula diplot Rp10,4 miliar pada APBD murni bakal dirasionalisasi menjadi Rp8,5 miliar dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Langkah rasionalisasi tersebut diambil atas pertimbangan estimasi penyerapan anggaran yang tidak akan terealisasi penuh hingga akhir tahun, ditambah adanya pembatasan perjalanan udara serta penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.

