PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Solar guna mengatasi kelangkaan serta antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi IV DPRD Riau bersama instansi terkait di Pekanbaru pada Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menegaskan pihaknya bakal mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk merealisasikan pembentukan Satgas terpadu tersebut.
“Secepat mungkin akan kami surati Pak Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan dinas terkait untuk pembentukan itu. Tentu nanti melibatkan diskusi dengan Forkopimda dan instansi terkait,” kata Parisman Ihwan.
Ketua Komisi IV DPRD Riau, Ma’mun Solikhin, menyampaikan bahwa persoalan kelangkaan Solar subsidi yang memicu antrean mengular tidak cukup diselesaikan sekadar dengan menambah kuota, melainkan harus menyasar akar kebocoran distribusi.
DPRD Riau juga menyoroti lebarnya disparitas harga Solar subsidi dengan nonsubsidi yang memicu penyalahgunaan, kelemahan seleksi sistem barcode pada mobil mewah, hingga dugaan pasokan Solar subsidi yang merembes ke sektor industri serta praktik pelangsiran.
“Berita-berita dari bawah ini bahwa ini dibacking aparat dan sebagainya. Makanya kita undang tadi dari Polda sampai TNI, semua matra kita undang,” tegas Ma’mun.
Ma’mun menyimpulkan, apabila titik-titik penyimpangan dapat ditertibkan, maka masalah antrean di SPBU dipastikan terurai tanpa perlu penambahan kuota.
Sementara itu, Koordinator GMKR Riau, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution, mengarahkan bahwa ketersediaan stok Solar sebenarnya mencukupi, namun disparitas harga yang tinggi dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Sehingga ada peluang orang untuk melakukan kecurangan dan mengambil keuntungan dari situ. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa yang terjadi hari ini adalah adanya mafia,” ujar Edy.
Edy mendukung penuh pembentukan Satgas yang melibatkan penegak hukum dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah guna mengawasi rantai distribusi BBM subsidi secara ketat di seluruh kabupaten/kota.

