Kamis, 24 September 2026
- Advertisement -

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia penegakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) Nomor 14 Tahun 2010.

Operasi yang berlangsung sejak Selasa (22/9/2026) malam hingga Rabu (23/9/2026) dini hari tersebut menyasar warung remang-remang di kawasan Bendungan WK Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra SSos MM, sebanyak 20 personel dikerahkan dan berhasil mengamankan enam orang Lady Companion (LC) atau wanita penghibur dari sebuah warung yang dikelola oleh DP.

“Jadi saat kami sampai, warung DP sedang beroperasi. Enam orang LC dan minuman keras kami amankan ke Mako Satpol PP Kuansing,” jelas Riokasyter Wandra, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Pelayanan Umat Semakin Meningkat

Selain mengamankan para wanita penghibur, petugas menyita barang bukti berupa 16 botol Bir Bintang, satu set mixer beserta mikrofon, serta delapan unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, ditemukan fakta miris di mana salah seorang LC yang masih berusia 17 tahun dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual (sipilis).

“Iya. Ada satu yang positif sipilis LC-nya. Dan itu masih umur 17 tahun,” ungkap Rio.

Temuan LC positif sipilis ini menjadi kasus kedua yang diungkap Satpol PP Kuansing selama gelaran razia Pekat sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kasus serupa ditemukan di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Atas temuan LC di bawah umur tersebut, Satpol PP Kuansing berkoordinasi dengan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kuansing serta PPA Provinsi Riau untuk proses asesmen dan pemulangan ke daerah asal.

Sementara itu, lima LC lainnya yang dinyatakan bebas dari penyakit menular dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan serta Berita Acara (BA) pembinaan.

Rio menegaskan penanganan Pekat memerlukan sinergi berkelanjutan, sekaligus mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak di luar rumah guna mencegah terjerumus ke dalam hal negatif.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia penegakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) Nomor 14 Tahun 2010.

Operasi yang berlangsung sejak Selasa (22/9/2026) malam hingga Rabu (23/9/2026) dini hari tersebut menyasar warung remang-remang di kawasan Bendungan WK Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra SSos MM, sebanyak 20 personel dikerahkan dan berhasil mengamankan enam orang Lady Companion (LC) atau wanita penghibur dari sebuah warung yang dikelola oleh DP.

“Jadi saat kami sampai, warung DP sedang beroperasi. Enam orang LC dan minuman keras kami amankan ke Mako Satpol PP Kuansing,” jelas Riokasyter Wandra, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Selain mengamankan para wanita penghibur, petugas menyita barang bukti berupa 16 botol Bir Bintang, satu set mixer beserta mikrofon, serta delapan unit telepon seluler.

- Advertisement -

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, ditemukan fakta miris di mana salah seorang LC yang masih berusia 17 tahun dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual (sipilis).

“Iya. Ada satu yang positif sipilis LC-nya. Dan itu masih umur 17 tahun,” ungkap Rio.

- Advertisement -

Temuan LC positif sipilis ini menjadi kasus kedua yang diungkap Satpol PP Kuansing selama gelaran razia Pekat sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kasus serupa ditemukan di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi.

Baca Juga:  Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Atas temuan LC di bawah umur tersebut, Satpol PP Kuansing berkoordinasi dengan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kuansing serta PPA Provinsi Riau untuk proses asesmen dan pemulangan ke daerah asal.

Sementara itu, lima LC lainnya yang dinyatakan bebas dari penyakit menular dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan serta Berita Acara (BA) pembinaan.

Rio menegaskan penanganan Pekat memerlukan sinergi berkelanjutan, sekaligus mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak di luar rumah guna mencegah terjerumus ke dalam hal negatif.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar razia penegakan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) Nomor 14 Tahun 2010.

Operasi yang berlangsung sejak Selasa (22/9/2026) malam hingga Rabu (23/9/2026) dini hari tersebut menyasar warung remang-remang di kawasan Bendungan WK Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya.

Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra SSos MM, sebanyak 20 personel dikerahkan dan berhasil mengamankan enam orang Lady Companion (LC) atau wanita penghibur dari sebuah warung yang dikelola oleh DP.

“Jadi saat kami sampai, warung DP sedang beroperasi. Enam orang LC dan minuman keras kami amankan ke Mako Satpol PP Kuansing,” jelas Riokasyter Wandra, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga:  Polsek Benai Razia Penambangan Emas Ilegal, Lima Rakit PETI Dibakar

Selain mengamankan para wanita penghibur, petugas menyita barang bukti berupa 16 botol Bir Bintang, satu set mixer beserta mikrofon, serta delapan unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, ditemukan fakta miris di mana salah seorang LC yang masih berusia 17 tahun dinyatakan positif mengidap penyakit menular seksual (sipilis).

“Iya. Ada satu yang positif sipilis LC-nya. Dan itu masih umur 17 tahun,” ungkap Rio.

Temuan LC positif sipilis ini menjadi kasus kedua yang diungkap Satpol PP Kuansing selama gelaran razia Pekat sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya kasus serupa ditemukan di Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi.

Baca Juga:  Desa Lubuk Ramo Punya Jalur Sendiri

Atas temuan LC di bawah umur tersebut, Satpol PP Kuansing berkoordinasi dengan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kuansing serta PPA Provinsi Riau untuk proses asesmen dan pemulangan ke daerah asal.

Sementara itu, lima LC lainnya yang dinyatakan bebas dari penyakit menular dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan serta Berita Acara (BA) pembinaan.

Rio menegaskan penanganan Pekat memerlukan sinergi berkelanjutan, sekaligus mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak di luar rumah guna mencegah terjerumus ke dalam hal negatif.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari