Kamis, 25 Juni 2026
- Advertisement -

Dua Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan di Meranti

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (21) dan A (15). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban ketika korban pulang hingga larut malam dengan kondisi yang dinilai berbeda dari biasanya.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, pihak keluarga kemudian mencari tahu penyebabnya. Setelah mendapat penjelasan dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan, aparat langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga:  Panen Raya, Gubri Bangga Produksi Padi Terus Meningkat di Meranti

“Begitu laporan masuk, tim langsung memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Peristiwa pertama diduga berlangsung pada malam hari di wilayah Desa Tanjung Gadai. Sementara kejadian berikutnya diduga terjadi sehari kemudian di sebuah rumah yang berada di Desa Teluk Buntal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar langsung melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam prosesnya, petugas harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan untuk mencapai lokasi yang dituju.

Meski menghadapi medan yang cukup sulit, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Tanjung Gadai.

Baca Juga:  Masyarakat Terdampak Banjir Terima Bantuan

“Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP JA Lubis menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban karena masih berstatus anak. Sementara terhadap salah satu terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (21) dan A (15). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban ketika korban pulang hingga larut malam dengan kondisi yang dinilai berbeda dari biasanya.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, pihak keluarga kemudian mencari tahu penyebabnya. Setelah mendapat penjelasan dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan, aparat langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga:  Stand Up Pandji Berujung Laporan Polisi, Pemuda NU dan Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

“Begitu laporan masuk, tim langsung memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Peristiwa pertama diduga berlangsung pada malam hari di wilayah Desa Tanjung Gadai. Sementara kejadian berikutnya diduga terjadi sehari kemudian di sebuah rumah yang berada di Desa Teluk Buntal.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar langsung melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam prosesnya, petugas harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan untuk mencapai lokasi yang dituju.

Meski menghadapi medan yang cukup sulit, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Tanjung Gadai.

Baca Juga:  Kepulauan Meranti Terima Dana Siap Pakai

“Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP JA Lubis menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban karena masih berstatus anak. Sementara terhadap salah satu terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (21) dan A (15). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan keluarga korban ketika korban pulang hingga larut malam dengan kondisi yang dinilai berbeda dari biasanya.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, pihak keluarga kemudian mencari tahu penyebabnya. Setelah mendapat penjelasan dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan, aparat langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Baca Juga:  KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif, Marjani Bantah Terlibat

“Begitu laporan masuk, tim langsung memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Peristiwa pertama diduga berlangsung pada malam hari di wilayah Desa Tanjung Gadai. Sementara kejadian berikutnya diduga terjadi sehari kemudian di sebuah rumah yang berada di Desa Teluk Buntal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar langsung melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam prosesnya, petugas harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan untuk mencapai lokasi yang dituju.

Meski menghadapi medan yang cukup sulit, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Tanjung Gadai.

Baca Juga:  BKPSDM Mulai Data Formasi CPNS dan PPPK

“Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian membawa mereka ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan.

Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP JA Lubis menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban karena masih berstatus anak. Sementara terhadap salah satu terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari