RENGAT (RIAUPOS.CO) – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memasuki tahapan akhir. Setelah agenda pembacaan tuntutan dan nota pembelaan terdakwa, sidang pekan ini dijadwalkan berlanjut dengan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, mengatakan proses persidangan masih terus berjalan sesuai tahapan.
“Sidang perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta terus bergulir dan pekan ini dengan agenda replik dari JPU,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila tidak dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa, maka persidangan akan memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Leonard juga membenarkan bahwa satu dari sembilan terdakwa, yakni Arif Budiman, meninggal dunia setelah agenda pembacaan tuntutan. Menurutnya, usai sidang, terdakwa mengalami gangguan kesehatan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Kuat dugaan, terdakwa mengalami serangan jantung hingga akhirnya terjatuh. Sempat ditangani oleh pihak Rutan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad,” ungkapnya.
Namun, setibanya di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, nyawa Arif Budiman tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dan diterima dengan ikhlas.
Leonard menambahkan, Arif Budiman diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin menjalani pengobatan.
“Sekali sepekan juga rutin dibawa kontrol berobat,” katanya.
Dengan meninggalnya Arif Budiman, seluruh tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebelumnya, Arif Budiman yang menjabat sebagai pejabat eksekutif di Perumda BPR Indra Arta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan.
“Ia ditahan atas dugaan kasus korupsi di lembaga keuangan milik Pemkab Inhu dan dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan atas dugaan kasus korupsi tersebut,” jelas Leonard.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Said Syahril selaku staf kredit BPR Indra Arta dengan pidana penjara dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Terdakwa Khairul Ali Rosahan selaku debitur Perumda BPR Indra Arta dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp803.450.256. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Notrizal yang merupakan staf kredit sekaligus Account Officer dituntut pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, denda Rp200 juta subsider empat bulan.
Reindra Rusmana Putra selaku staf kredit dituntut satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Khairuddin yang bertugas sebagai staf kredit dan pemasaran dituntut dua tahun tiga bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider empat bulan.
Tri Handika Putra selaku karyawan kontrak dan staf kredit dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Raja Hasni Sapnita yang menjabat sebagai staf pemasaran sekaligus teller/kasir dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.157.000.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sedangkan Syamsudin yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga 2025 dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan. (kas)

