Jumat, 24 Juli 2026
- Advertisement -

Enam Jam Geledah Kantor Disdik Riau, Penyidik Bawa Dokumen dan Barang Elektronik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Berdasarkan pantauan Riau Pos, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah penyidik mengenakan rompi hitam terlihat keluar masuk ruangan untuk memeriksa sekaligus mencari dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik tampak membawa tiga boks plastik berukuran besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik juga terlihat diamankan dari dalam kantor.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan ketat. Dua personel TNI tampak berada di lokasi untuk mengawal kegiatan hingga seluruh rangkaian penggeledahan selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengadaan IFP yang direalisasikan pada 2024 tersebut diperuntukkan bagi 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau. Total anggaran dalam pengadaan tersebut mencapai Rp9.612.600.000.

Setiap sekolah penerima mendapatkan satu unit IFP berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga setiap unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000.

IFP merupakan perangkat layar interaktif yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Teknologi tersebut memadukan fungsi layar sentuh dengan sistem presentasi nirkabel sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis.

Baca Juga:  Kapolda Akan Bongkar sampai Pemodal

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Interactive Flat Panel di lingkungan Disdik Riau Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” jelas Zikrullah, Kamis (23/7).

Menurut Zikrullah, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk mencari dan memeriksa benda yang berada dalam penguasaan seseorang maupun instansi yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyidik menggeledah ruangan Kabid SMA dan beberapa staf. Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga:  Badai Sitokin Banyak Sebabkan Pasien Covid-19 Meninggal

Zikrullah menegaskan, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mengungkap dan memberantas dugaan praktik korupsi.

Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan agenda pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga penggeledahan berakhir, penyidik belum merinci jumlah dan jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita. Zikrullah menyebut sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan, pengadaan IFP tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Riau.

“Kami menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Erisman Yahya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Selanjutnya, ia resmi dilantik dan menjabat sebagai Kadisdik Riau secara definitif pada 19 September 2025. (ali/dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Berdasarkan pantauan Riau Pos, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah penyidik mengenakan rompi hitam terlihat keluar masuk ruangan untuk memeriksa sekaligus mencari dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik tampak membawa tiga boks plastik berukuran besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik juga terlihat diamankan dari dalam kantor.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan ketat. Dua personel TNI tampak berada di lokasi untuk mengawal kegiatan hingga seluruh rangkaian penggeledahan selesai.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengadaan IFP yang direalisasikan pada 2024 tersebut diperuntukkan bagi 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau. Total anggaran dalam pengadaan tersebut mencapai Rp9.612.600.000.

Setiap sekolah penerima mendapatkan satu unit IFP berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga setiap unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000.

- Advertisement -

IFP merupakan perangkat layar interaktif yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Teknologi tersebut memadukan fungsi layar sentuh dengan sistem presentasi nirkabel sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis.

Baca Juga:  Diduga Diserang Buaya, Ajib Ditemukan Meninggal Sejauh 600 Meter dari Lokasi Kejadian

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Interactive Flat Panel di lingkungan Disdik Riau Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” jelas Zikrullah, Kamis (23/7).

Menurut Zikrullah, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk mencari dan memeriksa benda yang berada dalam penguasaan seseorang maupun instansi yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyidik menggeledah ruangan Kabid SMA dan beberapa staf. Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Narapidana Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Riau

Zikrullah menegaskan, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mengungkap dan memberantas dugaan praktik korupsi.

Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan agenda pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga penggeledahan berakhir, penyidik belum merinci jumlah dan jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita. Zikrullah menyebut sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan, pengadaan IFP tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Riau.

“Kami menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Erisman Yahya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Selanjutnya, ia resmi dilantik dan menjabat sebagai Kadisdik Riau secara definitif pada 19 September 2025. (ali/dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Berdasarkan pantauan Riau Pos, penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 09.00 WIB dan menyelesaikan kegiatan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah penyidik mengenakan rompi hitam terlihat keluar masuk ruangan untuk memeriksa sekaligus mencari dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik tampak membawa tiga boks plastik berukuran besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti. Selain itu, sejumlah perangkat elektronik juga terlihat diamankan dari dalam kantor.

Proses penggeledahan mendapat pengamanan ketat. Dua personel TNI tampak berada di lokasi untuk mengawal kegiatan hingga seluruh rangkaian penggeledahan selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengadaan IFP yang direalisasikan pada 2024 tersebut diperuntukkan bagi 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau. Total anggaran dalam pengadaan tersebut mencapai Rp9.612.600.000.

Setiap sekolah penerima mendapatkan satu unit IFP berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga setiap unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000.

IFP merupakan perangkat layar interaktif yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Teknologi tersebut memadukan fungsi layar sentuh dengan sistem presentasi nirkabel sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis.

Baca Juga:  GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Interactive Flat Panel di lingkungan Disdik Riau Tahun Anggaran 2024.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” jelas Zikrullah, Kamis (23/7).

Menurut Zikrullah, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tertanggal 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk mencari dan memeriksa benda yang berada dalam penguasaan seseorang maupun instansi yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu tindak pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

“Penyidik menggeledah ruangan Kabid SMA dan beberapa staf. Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga:  Hayatul Ismi Dilantik Jadi Dekan FH Unri, Targetkan Prestasi Internasional

Zikrullah menegaskan, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mengungkap dan memberantas dugaan praktik korupsi.

Upaya tersebut juga disebut sejalan dengan agenda pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang berkaitan dengan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hingga penggeledahan berakhir, penyidik belum merinci jumlah dan jenis dokumen maupun barang elektronik yang disita. Zikrullah menyebut sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara tersebut.

“Beberapa saksi sudah diperiksa. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan, pengadaan IFP tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Riau.

“Kami menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Erisman Yahya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Selanjutnya, ia resmi dilantik dan menjabat sebagai Kadisdik Riau secara definitif pada 19 September 2025. (ali/dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari