Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

9 Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Resmi Diserahkan ke JPU

RENGAT (RIAUPOS.CO)Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan rampungnya tahap II tersebut, JPU Kejari Inhu dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/1).

Baca Juga:  Pascabanjir, Hewan Ternak Mulai Diserang Nyamuk 

“Rabu kemarin penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu pada rentang waktu 2014 hingga 2024.

Sembilan tersangka tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap II.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit, Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, serta Tri Handika Putra yang merupakan account officer Perumda BPR Indra Arta.

Baca Juga:  Uang Rp1,08 M dari Kasus Korupsi BPR Indra Arta Segera Masuk ke Kas Daerah Inhu

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir, serta Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Hamiko menambahkan, sejak dilakukan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke JPU.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,” pungkasnya. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO)Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan rampungnya tahap II tersebut, JPU Kejari Inhu dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/1).

Baca Juga:  Loka POM Inhu Musnahkan Obat dan Makanan Hasil Pengawasan

“Rabu kemarin penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu pada rentang waktu 2014 hingga 2024.

- Advertisement -

Sembilan tersangka tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap II.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.

- Advertisement -

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit, Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, serta Tri Handika Putra yang merupakan account officer Perumda BPR Indra Arta.

Baca Juga:  Cegah Barang Terlarang, Rutan Rengat Razia Kamar Hunian

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir, serta Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Hamiko menambahkan, sejak dilakukan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke JPU.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,” pungkasnya. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO)Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan rampungnya tahap II tersebut, JPU Kejari Inhu dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kasi Intelijen Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH MH menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (28/1).

Baca Juga:  Cegah Barang Terlarang, Rutan Rengat Razia Kamar Hunian

“Rabu kemarin penyidik telah menyerahkan sembilan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ujar Hamiko, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu pada rentang waktu 2014 hingga 2024.

Sembilan tersangka tersebut sebelumnya telah melalui proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap II.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.

Adapun sembilan tersangka tersebut yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta periode 2012 hingga sekarang, Arif Budiman selaku pejabat eksekutif kredit, Notrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusmana Putra, serta Tri Handika Putra yang merupakan account officer Perumda BPR Indra Arta.

Baca Juga:  Gaji Terlambat 5 Bulan, Guru Bantu di Inhu Terpaksa Berutang Demi Bertahan

Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Raja Hasni Sapnita selaku teller dan kasir, serta Khairul selaku debitur yang melakukan pinjaman di Perumda BPR Indra Arta.

Hamiko menambahkan, sejak dilakukan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke JPU.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat,” pungkasnya. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari