PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan terhadap seorang lansia di Rumbai akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5). Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru yang terlibat langsung dalam proses penyelidikan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, pada 29 April 2026. Korban, Dumaris Boru Sitio (60), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan luka berat di bagian kepala dan dada akibat hantaman balok kayu. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban sempat dipindahkan ke kamar mandi.
Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa awalnya pelaku hanya berniat melakukan perampokan. Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut berubah menjadi pembunuhan. Bahkan, pelaku sempat berencana menghabisi seluruh anggota keluarga korban, namun saat kejadian korban hanya seorang diri di rumah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi ini telah dirancang sebelumnya. Dua pelaku utama, AF dan SL, bahkan pernah melakukan pencurian di rumah korban pada 8 April 2026 dan berhasil membawa uang sebesar Rp4 juta. Setelah kejadian itu, korban memasang CCTV karena curiga.
Tanpa menyadari adanya kamera pengawas, pelaku kembali beraksi pada 29 April 2026 dengan melibatkan dua orang lainnya, yakni E alias I dan L. Dalam aksi tersebut, AF berperan sebagai otak kejahatan, sementara SL bertindak sebagai eksekutor yang memukul korban berulang kali.
Alat yang digunakan untuk menganiaya korban pun telah dipersiapkan sebelumnya. Balok kayu yang digunakan diambil dari kawasan Jalan Riau dan dimodifikasi agar lebih mudah digunakan saat beraksi.
Motif kejahatan ini didasari oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. AF mengaku kerap dimarahi korban selama tinggal bersama, yang kemudian memicu dendam.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian menelusuri kendaraan pelaku yang sempat terdeteksi di kawasan SPBU Muara Fajar. Dari hasil pelacakan, diketahui kendaraan tersebut berasal dari Aceh Tengah.
Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua untuk melakukan pengejaran ke Sumatera Utara dan Aceh. Hasilnya, AF dan SL berhasil diamankan di Aceh Tengah, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Setelah melakukan aksi kejahatan, para pelaku sempat melarikan diri dan berpencar. Dalam masa pelarian, mereka juga diketahui sempat menggelar pesta narkoba.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai perhiasan emas, uang tunai termasuk mata uang asing, serta barang elektronik seperti handphone, laptop, dan rekaman CCTV.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Ia menilai kinerja cepat aparat kepolisian sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.(end/dof)

