RENGAT (RIAUPOS.CO) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSi, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pedagang kaki lima, dalam proses pengurusan sertifikat halal gratis. Langkah ini dilakukan agar semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan Ade Agus Hartanto usai menerima kunjungan dan audiensi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla’ul Anwar di rumah dinasnya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, program sertifikasi halal gratis menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk yang dipasarkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan pendampingan selama proses pengurusan.
“Ini peluang bagi pelaku UMKM untuk mendukung produknya. Tentunya penerbitan sertifikat halal tersebut perlu pendampingan dari perangkat daerah,” ujar Ade Agus Hartanto.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut terutama menjadi tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Inhu. Bentuk pendampingan meliputi sosialisasi hingga membantu tahapan pengajuan sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Inhu.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha terdorong mendaftarkan produknya. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah yang mendukung pengembangan usaha.
“Semoga pelaku usaha UMKM dapat memahami tentang pentingnya sertifikat halal terhadap usaha yang digelutinya,” kata Ade Agus Hartanto.
Sementara itu, perwakilan LP3H Mathla’ul Anwar menyampaikan bahwa program sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah berjalan dan pendaftarannya masih dibuka hingga Oktober 2026.
Namun, sejak program tersebut diluncurkan, jumlah pelaku usaha yang mendaftar masih relatif rendah. Kondisi itu, menurutnya, dipengaruhi minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya program sertifikasi halal gratis.
“Minimnya minat pelaku usaha mendaftarkan usahanya akibat kurangnya informasi mengenai program tersebut,” ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, LP3H berharap Pemerintah Kabupaten Inhu dapat berperan lebih aktif dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat. Dengan begitu, kuota program yang telah disiapkan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMKM. (kas)

