Senin, 5 Oktober 2026
- Advertisement -

Kejari Inhu Bongkar Kasus Korupsi Rp15 Miliar, 9 Orang Resmi Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  Ada Kekerasan di Tubuh Korban

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Kapolri Lantik 27 Perwira Tinggi, Irjen Arman Achdiat Resmi Pegang Tongkat Komando Polda Riau

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  19 Calon Pimpinan BRK Syariah Jalani Wawancara Akhir dengan Gubernur Riau

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

- Advertisement -

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Ada Kekerasan di Tubuh Korban

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan, Kamis (2/10).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak tahun 2014 hingga 2024. Para tersangka diduga memberi kredit kepada debitur tanpa mengikuti aturan, bahkan ada kredit yang diajukan atas nama orang lain.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp15 miliar. Kredit bermasalah tercatat menimpa 93 debitur, sementara 75 di antaranya masuk kategori hapus buku.

Baca Juga:  Curi Motor di Kos-kosan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

“Setelah melalui proses penyidikan, kami meningkatkan status perkara dugaan korupsi di BPR Inhu dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Hamiko, didampingi Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango.

Para tersangka berasal dari berbagai jabatan di BPR Indra Arta. Mereka adalah Syamsudin Anwar (Direktur), Arif Budiman (Eksekutif Kredit), Netrizal, Khairudin, Said Syahril, Reindra Rusman Putra, dan Tri Handika Putra (Account Officer), Raja Hasni Saptina (Teller/Kasir), serta Khairul (debitur).

Kejaksaan menilai, praktik pemberian kredit tanpa prosedur yang sah dilakukan baik secara individu maupun bersama-sama, sehingga berujung pada kredit macet dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga:  Berawal dari Cekcok, Pemuda Tewas Ditembak

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Inhu, Mufrizal, mengimbau masyarakat tetap tenang. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk rekrutmen Dirut dan jabatan lain di Perumda BPR, masih menunggu proses di OJK,” ujarnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari