PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) menindak 29 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama periode Januari hingga Juni 2026. Seluruh pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Para pelanggar diamankan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru ketika hendak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penindakan terhadap para pelanggar dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang,” ujar Reza, Rabu (15/7/2026).
Dari penegakan aturan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda sebesar Rp11.950.000. Seluruh hasil denda itu langsung disetorkan ke kas daerah.
“Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah,” jelas Reza.
Ia berharap langkah penegakan hukum ini mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Selain itu, Reza mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Menurutnya, keberadaan LPS dapat membantu masyarakat mengelola sampah dengan baik sehingga kebersihan Kota Pekanbaru tetap terjaga.
“Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya,” pungkasnya.(ilo)

