Jumat, 17 Juli 2026
- Advertisement -

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (16/7/2026) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Rahman dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,” ujar Jonson saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Baca Juga:  Dua Hari Susuri Jalan Desa Terisolir di Kampar

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Tommy ketika dipersilakan majelis hakim menyampaikan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rahman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider lima tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (16/7/2026) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Rahman dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,” ujar Jonson saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

- Advertisement -

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Baca Juga:  Elnusa dan PHR Jaga Laju Produksi Migas melalui Eksplorasi

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” kata hakim dalam pertimbangannya.

- Advertisement -

Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Tommy ketika dipersilakan majelis hakim menyampaikan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rahman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider lima tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (16/7/2026) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Rahman dinyatakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Kejati Teliti Berkas Dugaan Korupsi Hibah PMI Riau

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,” ujar Jonson saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, Rahman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Salah satunya adalah mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, yang sebelumnya sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Baca Juga:  Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab Tommy ketika dipersilakan majelis hakim menyampaikan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Rahman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider lima tahun penjara.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari