BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penetapan tersebut dilakukan setelah upaya pemanggilan secara persuasif yang dilakukan kejaksaan tidak mendapat respons dari para terpidana.
Ketiga terpidana yang kini berstatus buronan itu masing-masing Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Yusuf, dan Paijo Riswandi. Mereka telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan, namun hingga saat ini belum menjalani eksekusi putusan pengadilan karena diduga menghindari aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menemukan keberadaan ketiga terpidana tersebut.
“Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya. Namun kami memastikan upaya pencarian dan eksekusi akan terus dilakukan,” tegas Wahyu Ibrahim, Selasa (16/6).
Kejari Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk turut membantu proses pencarian dengan memberikan informasi apabila mengetahui lokasi atau keberadaan para buronan tersebut.
“Kami berharap dukungan masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada Kejari Bengkalis atau aparat penegak hukum terdekat agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan cara mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam proses penyelidikan, hasil keterangan ahli pemetaan menunjukkan bahwa lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara. Hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 mengonfirmasi lokasi tersebut termasuk kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Khusus dalam perkara Paijo Riswandi, terpidana diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli lahan sekaligus menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Tindakan tersebut dilakukan meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus kawasan hutan produksi. (ksm)

