Minggu, 15 Maret 2026
- Advertisement -

Plh Sekko Pekanbaru: Gunakan Anggaran Sesuai Aturan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.

Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).

“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.

Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.

Baca Juga:  Siswa Hilang Terbawa Arus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.

Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).

“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.

- Advertisement -

Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.

Baca Juga:  SK PPPK Pemko Pekanbaru Diserahkan Senin Depan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zarman Candra mengingatkan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penata keuangan juga bendahara agar dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.

Mereka harus melihat aturan sebelum melaksanakan kegiatan. Zarman tidak ingin ada lagi kepala OPD yang terjerat kasus hukum akibat minimnya pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.

Ia mendorong agar bisa menggunakan anggaran sesuai kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Tentu kita tidak ingin kepala OPD nanti tersangkut masalah dalam penggunaan anggaran,” terang Zarman, Senin (27/1/2025).

“Kami harapkan, kepala OPD melakukan kordinasi dan pengawasan internal terhadap kegiatan yang ada,” sambungnya.

Adapun seluruh OPD di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memperoleh dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2025. Mereka sudah bisa melaksanakan kegiatan rutin pada tahun ini.

Baca Juga:  Pendistribusian SPPT PBB-P2 Terus Dipantau

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari