PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan seluruh penyedia layanan internet wajib terlibat dalam penataan kabel fiber optic (FO) yang terpasang tanpa izin. Penertiban dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026 sebagai upaya mengatasi kabel yang semrawut di berbagai ruas jalan dan kawasan permukiman.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan penataan kabel FO ilegal terus digencarkan oleh pemerintah kota. Seluruh provider internet diminta ikut bertanggung jawab dalam merapikan jaringan yang selama ini dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Menurut Agung, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Selain merapikan kabel yang masih digunakan, tim di lapangan juga akan memutus jaringan yang sudah tidak lagi berfungsi.
“Untuk penertiban kita melakukan secara bertahap hingga akhir tahun ini,” ujar Agung, Sabtu (11/7).
Ia menilai kondisi kabel FO di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat semrawut. Tidak hanya memenuhi ruas jalan utama, jaringan tersebut juga telah menjangkau kawasan permukiman sehingga perlu segera ditata.
“Bukan hanya di jalan-jalan protokol, tapi juga di perumahan warga. Ini sudah semrawut sekali, maka kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama,” katanya.
Agung menjelaskan, penertiban dilakukan bersama para penyedia layanan internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Riau. Ia berharap seluruh provider dapat berpartisipasi aktif agar proses penataan kabel FO tanpa izin dapat diselesaikan lebih cepat.
“Kami berharap ini menjadi bagian dari kerja sama para provider. Pemerintah kota sudah melakukan penertiban dan kami mengajak seluruh penyedia layanan internet untuk bersama-sama menata kembali jaringan kabel FO di Kota Pekanbaru,” tutupnya.(ilo)

