Senin, 14 September 2026
- Advertisement -

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penantian panjang warga terkait kondisi Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai menemukan titik terang. Gubernur Riau telah menyetujui pengalihan aset jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, sehingga penanganan jalan yang rusak berat itu nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Jalan Pematang Reba-Pekan Heran berstatus sebagai jalan provinsi. Kondisinya yang mengalami kerusakan cukup parah telah lama menjadi keluhan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Inhu Rengga Dwi Bramantika S S.STP MSI mengatakan, persetujuan pengalihan aset tersebut telah diterima pihaknya dari Bagian Aset Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:  TP PKK Ikut Seminar Nasional PKK di Padang

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bagian Aset Pemprov Riau, pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kabupaten Inhu sudah disetujui Gubernur,” ujar Rengga, Ahad (26/7/2026).

Menurutnya, setelah seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan aset selesai, Pemkab Inhu sudah dapat melakukan peningkatan jalan tersebut. Terlebih, anggaran untuk peningkatan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah dialokasikan dalam APBD tahun 2026.

Namun, keterbatasan anggaran membuat perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan dana sekitar Rp3 miliar yang tersedia, penanganan jalan akan diprioritaskan pada sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

“Mengingat kondisi yang ada cukup parah, paling yang bisa dilakukan hanya untuk spot-spot yang mengalami rusak,” terangnya.

Baca Juga:  Pemprov Undang Calon Penerima Beasiswa

Kepala BPKAD Kabupaten Inhu Ria Herlina SE MAk juga membenarkan bahwa proses pengajuan pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah mendapat persetujuan Gubernur Riau.

“Proses persetujuan sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian administrasi berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan status jalan tersebut. Dari sebelumnya berstatus jalan provinsi, nantinya jalan tersebut ditetapkan menjadi jalan kabupaten.

“Ketika berbagai administrasi dalam pengalihannya tuntas, selanjutnya Jalan Pematang Reba-Pekan Heran sudah menjadi kewenangan Kabupaten Inhu,” sebutnya. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penantian panjang warga terkait kondisi Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai menemukan titik terang. Gubernur Riau telah menyetujui pengalihan aset jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, sehingga penanganan jalan yang rusak berat itu nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Jalan Pematang Reba-Pekan Heran berstatus sebagai jalan provinsi. Kondisinya yang mengalami kerusakan cukup parah telah lama menjadi keluhan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Inhu Rengga Dwi Bramantika S S.STP MSI mengatakan, persetujuan pengalihan aset tersebut telah diterima pihaknya dari Bagian Aset Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:  Seleksi PPPK 2024, Pemprov Riau Prioritaskan Tenaga Teknis 

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bagian Aset Pemprov Riau, pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kabupaten Inhu sudah disetujui Gubernur,” ujar Rengga, Ahad (26/7/2026).

Menurutnya, setelah seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan aset selesai, Pemkab Inhu sudah dapat melakukan peningkatan jalan tersebut. Terlebih, anggaran untuk peningkatan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah dialokasikan dalam APBD tahun 2026.

- Advertisement -

Namun, keterbatasan anggaran membuat perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan dana sekitar Rp3 miliar yang tersedia, penanganan jalan akan diprioritaskan pada sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

“Mengingat kondisi yang ada cukup parah, paling yang bisa dilakukan hanya untuk spot-spot yang mengalami rusak,” terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Kepala BPKAD Kabupaten Inhu Ria Herlina SE MAk juga membenarkan bahwa proses pengajuan pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah mendapat persetujuan Gubernur Riau.

“Proses persetujuan sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian administrasi berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan status jalan tersebut. Dari sebelumnya berstatus jalan provinsi, nantinya jalan tersebut ditetapkan menjadi jalan kabupaten.

“Ketika berbagai administrasi dalam pengalihannya tuntas, selanjutnya Jalan Pematang Reba-Pekan Heran sudah menjadi kewenangan Kabupaten Inhu,” sebutnya. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Penantian panjang warga terkait kondisi Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mulai menemukan titik terang. Gubernur Riau telah menyetujui pengalihan aset jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Kabupaten Inhu, sehingga penanganan jalan yang rusak berat itu nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Jalan Pematang Reba-Pekan Heran berstatus sebagai jalan provinsi. Kondisinya yang mengalami kerusakan cukup parah telah lama menjadi keluhan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Inhu Rengga Dwi Bramantika S S.STP MSI mengatakan, persetujuan pengalihan aset tersebut telah diterima pihaknya dari Bagian Aset Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:  Hari Ini Bertambah 49 Orang

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bagian Aset Pemprov Riau, pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kabupaten Inhu sudah disetujui Gubernur,” ujar Rengga, Ahad (26/7/2026).

Menurutnya, setelah seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan aset selesai, Pemkab Inhu sudah dapat melakukan peningkatan jalan tersebut. Terlebih, anggaran untuk peningkatan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah dialokasikan dalam APBD tahun 2026.

Namun, keterbatasan anggaran membuat perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Dengan dana sekitar Rp3 miliar yang tersedia, penanganan jalan akan diprioritaskan pada sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

“Mengingat kondisi yang ada cukup parah, paling yang bisa dilakukan hanya untuk spot-spot yang mengalami rusak,” terangnya.

Baca Juga:  Sekda Said Syarifuddin Buka Pesta Rakyat di Pantai Cermin

Kepala BPKAD Kabupaten Inhu Ria Herlina SE MAk juga membenarkan bahwa proses pengajuan pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran telah mendapat persetujuan Gubernur Riau.

“Proses persetujuan sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian administrasi berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) mengenai perubahan status jalan tersebut. Dari sebelumnya berstatus jalan provinsi, nantinya jalan tersebut ditetapkan menjadi jalan kabupaten.

“Ketika berbagai administrasi dalam pengalihannya tuntas, selanjutnya Jalan Pematang Reba-Pekan Heran sudah menjadi kewenangan Kabupaten Inhu,” sebutnya. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari