Senin, 27 Juli 2026
- Advertisement -

Razia Malam di Belakang Kantor Bupati Kuansing, Polisi Amankan Pasangan Positif Narkoba

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP-PKP bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB itu menyasar lima warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, sejumlah kos-kosan dan wisma di sekitar Kota Telukkuantan.

Sebelumnya, lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing tersebut juga telah dirazia pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, saat petugas gabungan mendatangi lokasi, seluruh warung dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas.

Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, Ahad (26/7/2026), razia melibatkan sejumlah personel gabungan. Tim terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan Singingi, Kasat Narkoba, Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, serta personel Polres dan Satpol PP-PKP Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

Petugas kemudian menyisir lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Dari hasil pemeriksaan, empat warung masing-masing milik inisial D, H, P dan L ditemukan dalam kondisi tutup.

Sementara itu, satu warung milik inisial A masih beraktivitas ketika tim gabungan melakukan razia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dua tamu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan dua LC atau wanita penghibur. Keduanya mengaku berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Terhadap dua orang LC ini dilakukan penyelidikan,” ujar Rio.

Baca Juga:  Gaji PPPK Kesehatan Kuansing Segera Cair

Usai menyisir warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, tim gabungan melanjutkan razia ke kos-kosan Az dan Wisma S. Di Wisma S, petugas menemukan sepasang muda-mudi berada berduaan di dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya masing-masing berinisial A, laki-laki asal Desa Jaya Kopah, dan W, perempuan asal Desa Teratak Air Hitam.

Pasangan tersebut kemudian langsung dibawa Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol disita oleh personel Satpol PP-PKP Kuansing.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP-PKP bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB itu menyasar lima warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, sejumlah kos-kosan dan wisma di sekitar Kota Telukkuantan.

Sebelumnya, lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing tersebut juga telah dirazia pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, saat petugas gabungan mendatangi lokasi, seluruh warung dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas.

Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, Ahad (26/7/2026), razia melibatkan sejumlah personel gabungan. Tim terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan Singingi, Kasat Narkoba, Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, serta personel Polres dan Satpol PP-PKP Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Sempat Simpan Sabu di Bawah Karpet

Petugas kemudian menyisir lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Dari hasil pemeriksaan, empat warung masing-masing milik inisial D, H, P dan L ditemukan dalam kondisi tutup.

Sementara itu, satu warung milik inisial A masih beraktivitas ketika tim gabungan melakukan razia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dua tamu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

- Advertisement -

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan dua LC atau wanita penghibur. Keduanya mengaku berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Terhadap dua orang LC ini dilakukan penyelidikan,” ujar Rio.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dana Transfer Pusat ke Kuansing 2026 Dipangkas Rp200 Miliar

Usai menyisir warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, tim gabungan melanjutkan razia ke kos-kosan Az dan Wisma S. Di Wisma S, petugas menemukan sepasang muda-mudi berada berduaan di dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya masing-masing berinisial A, laki-laki asal Desa Jaya Kopah, dan W, perempuan asal Desa Teratak Air Hitam.

Pasangan tersebut kemudian langsung dibawa Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol disita oleh personel Satpol PP-PKP Kuansing.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP-PKP bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB itu menyasar lima warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, sejumlah kos-kosan dan wisma di sekitar Kota Telukkuantan.

Sebelumnya, lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing tersebut juga telah dirazia pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, saat petugas gabungan mendatangi lokasi, seluruh warung dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas.

Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, Ahad (26/7/2026), razia melibatkan sejumlah personel gabungan. Tim terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan Singingi, Kasat Narkoba, Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, serta personel Polres dan Satpol PP-PKP Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Polres Kuansing Gencarkan Razia PETI di Desa Kopah

Petugas kemudian menyisir lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Dari hasil pemeriksaan, empat warung masing-masing milik inisial D, H, P dan L ditemukan dalam kondisi tutup.

Sementara itu, satu warung milik inisial A masih beraktivitas ketika tim gabungan melakukan razia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dua tamu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan dua LC atau wanita penghibur. Keduanya mengaku berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.

“Terhadap dua orang LC ini dilakukan penyelidikan,” ujar Rio.

Baca Juga:  Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

Usai menyisir warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, tim gabungan melanjutkan razia ke kos-kosan Az dan Wisma S. Di Wisma S, petugas menemukan sepasang muda-mudi berada berduaan di dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya masing-masing berinisial A, laki-laki asal Desa Jaya Kopah, dan W, perempuan asal Desa Teratak Air Hitam.

Pasangan tersebut kemudian langsung dibawa Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol disita oleh personel Satpol PP-PKP Kuansing.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari