Minggu, 13 September 2026
- Advertisement -

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP-PKP dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kawasan belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing kembali menjadi perhatian. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari itu, petugas mengamankan dua wanita penghibur atau LC dari sebuah kafe remang-remang.

Kedua perempuan tersebut diamankan saat sedang menemani tamu di kafe milik A. Petugas juga menemukan keduanya tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Sejumlah minuman alkohol yang ditemukan di lokasi turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-PKP Kuansing.

Kedua LC tersebut diketahui berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diminta membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Kedua LC itu setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, diperbolehkan pulang,” ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  RAPP Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Riau

Dalam pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku baru pertama kali bekerja di Kafe A. Petugas kemudian mengingatkan keduanya agar tidak kembali bekerja di kafe tersebut maupun di lokasi yang sama.

Sementara itu, terkait sejumlah minuman beralkohol yang diamankan dalam razia, Satpol PP-PKP Kuansing masih berkoordinasi dengan Korwas atau Koordinator Pengawas dari pihak kepolisian untuk mendapatkan persetujuan penyitaan barang bukti tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Kafe A juga menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin pendirian bangunan maupun izin sebagai tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menemukan aktivitas di kafe tersebut. Bahkan, Kafe A telah menerima tiga kali surat teguran dari Satpol PP-PKP Kuansing, tetapi masih tetap beroperasi.

Baca Juga:  Tak Berizin dan Membahayakan, Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan

“Kafe A ini, sudah beberapa kali temuan beraktivitas. Dan sudah tiga kali kita beri teguran, tetapi masih saja beroperasi di kawasan ini,” kata Rio.

Dengan kondisi tersebut, Rio menyebut perkara Kafe A berpotensi ditingkatkan ke tahap penyegelan atau penutupan. Namun, langkah tersebut belum dapat segera dilakukan karena Satpol PP-PKP Kuansing masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyidik.

Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing untuk meningkatkan penanganan terhadap aktivitas kafe tersebut. Langkah lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing agar kasus ini bisa ditingkatkan. Sehingga ada efek jeranya,” kata Rio.

Satpol PP-PKP Kuansing juga memastikan patroli akan terus dilakukan di lima titik kafe atau warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing. (dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP-PKP dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kawasan belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing kembali menjadi perhatian. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari itu, petugas mengamankan dua wanita penghibur atau LC dari sebuah kafe remang-remang.

Kedua perempuan tersebut diamankan saat sedang menemani tamu di kafe milik A. Petugas juga menemukan keduanya tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Sejumlah minuman alkohol yang ditemukan di lokasi turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-PKP Kuansing.

Kedua LC tersebut diketahui berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diminta membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Kedua LC itu setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, diperbolehkan pulang,” ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Tak Berizin dan Membahayakan, Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan

Dalam pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku baru pertama kali bekerja di Kafe A. Petugas kemudian mengingatkan keduanya agar tidak kembali bekerja di kafe tersebut maupun di lokasi yang sama.

- Advertisement -

Sementara itu, terkait sejumlah minuman beralkohol yang diamankan dalam razia, Satpol PP-PKP Kuansing masih berkoordinasi dengan Korwas atau Koordinator Pengawas dari pihak kepolisian untuk mendapatkan persetujuan penyitaan barang bukti tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Kafe A juga menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin pendirian bangunan maupun izin sebagai tempat hiburan di kawasan tersebut.

- Advertisement -

Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menemukan aktivitas di kafe tersebut. Bahkan, Kafe A telah menerima tiga kali surat teguran dari Satpol PP-PKP Kuansing, tetapi masih tetap beroperasi.

Baca Juga:  Rencana Sekolah Rakyat di Kuansing Menunggu Verifikasi Kementerian PU

“Kafe A ini, sudah beberapa kali temuan beraktivitas. Dan sudah tiga kali kita beri teguran, tetapi masih saja beroperasi di kawasan ini,” kata Rio.

Dengan kondisi tersebut, Rio menyebut perkara Kafe A berpotensi ditingkatkan ke tahap penyegelan atau penutupan. Namun, langkah tersebut belum dapat segera dilakukan karena Satpol PP-PKP Kuansing masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyidik.

Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing untuk meningkatkan penanganan terhadap aktivitas kafe tersebut. Langkah lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing agar kasus ini bisa ditingkatkan. Sehingga ada efek jeranya,” kata Rio.

Satpol PP-PKP Kuansing juga memastikan patroli akan terus dilakukan di lima titik kafe atau warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing. (dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan Satpol PP-PKP dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di kawasan belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing kembali menjadi perhatian. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (25/7/2026) malam hingga Ahad (26/7/2026) dini hari itu, petugas mengamankan dua wanita penghibur atau LC dari sebuah kafe remang-remang.

Kedua perempuan tersebut diamankan saat sedang menemani tamu di kafe milik A. Petugas juga menemukan keduanya tengah mengonsumsi minuman beralkohol. Sejumlah minuman alkohol yang ditemukan di lokasi turut diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-PKP Kuansing.

Kedua LC tersebut diketahui berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya diminta membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

“Kedua LC itu setelah pemeriksaan dan membuat surat pernyataan, diperbolehkan pulang,” ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  PSPS Pekanbaru Siap Curi 3 Poin dari Adhyaksa FC, Laga Sengit di Depan Mata

Dalam pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku baru pertama kali bekerja di Kafe A. Petugas kemudian mengingatkan keduanya agar tidak kembali bekerja di kafe tersebut maupun di lokasi yang sama.

Sementara itu, terkait sejumlah minuman beralkohol yang diamankan dalam razia, Satpol PP-PKP Kuansing masih berkoordinasi dengan Korwas atau Koordinator Pengawas dari pihak kepolisian untuk mendapatkan persetujuan penyitaan barang bukti tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Kafe A juga menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin pendirian bangunan maupun izin sebagai tempat hiburan di kawasan tersebut.

Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menemukan aktivitas di kafe tersebut. Bahkan, Kafe A telah menerima tiga kali surat teguran dari Satpol PP-PKP Kuansing, tetapi masih tetap beroperasi.

Baca Juga:  10 Desa Siap Ramaikan Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi

“Kafe A ini, sudah beberapa kali temuan beraktivitas. Dan sudah tiga kali kita beri teguran, tetapi masih saja beroperasi di kawasan ini,” kata Rio.

Dengan kondisi tersebut, Rio menyebut perkara Kafe A berpotensi ditingkatkan ke tahap penyegelan atau penutupan. Namun, langkah tersebut belum dapat segera dilakukan karena Satpol PP-PKP Kuansing masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) penyidik.

Meski demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing untuk meningkatkan penanganan terhadap aktivitas kafe tersebut. Langkah lebih tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

“Tetapi kami akan tetap berkoordinasi dengan Korwas Satpol PP-PKP Kuansing agar kasus ini bisa ditingkatkan. Sehingga ada efek jeranya,” kata Rio.

Satpol PP-PKP Kuansing juga memastikan patroli akan terus dilakukan di lima titik kafe atau warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing. (dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari