JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026). Sebelumnya, kendaraan mewah tersebut sempat disembunyikan sebelum berhasil ditemukan tim penyidik di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan itu telah dibawa menuju Jakarta menggunakan jasa towing setelah ditemukan oleh penyidik. Mobil tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Jawapos.com.
Menurutnya, seluruh barang sitaan maupun barang rampasan yang berada di Rupbasan KPK akan dirawat secara profesional, termasuk Toyota Land Cruiser tersebut. Perawatan dilakukan secara berkala agar kondisi kendaraan tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Perawatan itu meliputi penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan rutin, pemanasan mesin kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi seluruh komponen. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi fisik sekaligus mempertahankan nilai ekonomis aset.
“Langkah tersebut bertujuan mencegah depresiasi nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik,” kata Budi.
Ia menjelaskan, aset yang tetap terpelihara akan memiliki nilai yang lebih baik apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, aset tersebut tetap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara maupun masyarakat.
Selain menjaga kondisi barang sitaan, KPK juga terus melakukan pendalaman terhadap setiap barang bukti yang disita. Pendalaman dilakukan melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keterkaitan barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Selain memastikan pengelolaan aset berjalan dengan baik, terhadap setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara,” tutup Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).

