SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Dengan sistem tersebut, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak lagi dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan berdasarkan pemetaan talenta ASN.
Persetujuan itu ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) BKN yang diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti pada 5 Juli 2026.
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengatakan rekomendasi dari BKN menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mulai menerapkan sistem manajemen talenta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, usulan penerapan manajemen talenta yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah disetujui BKN. SK sudah kami terima pada 5 Juli lalu,” ujar Bakharuddin, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pada tahap awal implementasi, Pemkab Kepulauan Meranti akan mendapatkan pendampingan langsung dari BKN. Pendampingan tersebut mencakup penyempurnaan penerapan sistem, termasuk pemetaan dan evaluasi terhadap rekam jejak, kompetensi, potensi, serta kinerja ASN yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan tertentu.
“Dalam bulan ini kami akan didampingi BKN untuk memastikan seluruh tahapan penerapan manajemen talenta berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap pejabat yang masuk dalam rencana promosi maupun mutasi juga menjadi bagian dari proses tersebut,” jelasnya.
Bakharuddin menuturkan, perubahan paling mendasar dari penerapan sistem manajemen talenta adalah tidak lagi digunakannya mekanisme seleksi terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana yang selama ini diterapkan.
Sebagai gantinya, calon pejabat yang akan dipromosikan dipilih dari kelompok talenta yang telah dipetakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, integritas, rekam jejak, serta capaian kinerja sesuai prinsip sistem merit.
“Dengan manajemen talenta, pengisian JPT Pratama tidak lagi melalui seleksi terbuka. Penentuannya mengacu pada hasil pemetaan talenta yang telah dibangun berdasarkan kompetensi, potensi, dan kinerja ASN,” terang Bakharuddin.
Ia berharap penerapan sistem tersebut dapat mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong sekaligus menciptakan pola pembinaan karier ASN yang lebih objektif, transparan, dan profesional.
“Harapan kami, sistem ini dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkasnya. (wir)

