Senin, 6 Juli 2026
- Advertisement -

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses penyaluran kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Kesepakatan mengenai nilai kompensasi telah dicapai setelah melalui pembahasan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, sehingga penyalurannya mulai ditindaklanjuti pada pekan ini.

Ketua Nelayan Koto Garo, Khairul Azhar, mengatakan pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan telah berlangsung pada Jumat (3/7/2026). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati besaran kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran Sungai Tapung.

“Pada Jumat lalu sudah dilakukan pertemuan antara perwakilan nelayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu telah disepakati besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujar Khairul Azhar, Senin (6/7/2026).

Sesuai hasil kesepakatan, nelayan tangkap akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara itu, pemilik kerambah memperoleh ganti rugi sebesar Rp30 ribu untuk setiap kilogram ikan yang terdampak.

Khairul menjelaskan, terdapat 131 nelayan tangkap dan 11 pemilik kerambah yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan demikian, total sebanyak 142 nelayan dari Desa Koto Garo akan menerima kompensasi. Seluruh data penerima telah diverifikasi bersama agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.

Baca Juga:  Ikut Pecahkan Rekor MURI, Forum LPS Pekanbaru Apresiasi Dukungan Wali Kota

Menurutnya, masyarakat tidak lagi mempermasalahkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang terpenting bagi warga adalah adanya itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kemauan dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Meski kompensasi mulai disalurkan, para nelayan berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memulihkan kondisi Sungai Tapung agar aktivitas penangkapan ikan maupun budidaya kerambah dapat kembali berjalan normal.

Pencemaran Sungai Tapung dalam beberapa waktu terakhir berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan serta usaha budidaya ikan di kerambah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan sumber penghasilan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat di sepanjang aliran sungai ikut terganggu.

Selain penyaluran kompensasi, para nelayan juga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengawasi proses pemulihan lingkungan dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Usai Sholat Berjamaah, Satlantas Polres Kampar Cooling System di Masjid

Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber mata pencaharian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian serupa juga pernah terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, insiden pada Maret 2026 disebut menjadi yang paling parah karena menyebabkan jumlah ikan yang mati jauh lebih banyak.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang sedang menjalani program peremajaan (replanting).

Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum yang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pencemaran. (kom)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses penyaluran kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Kesepakatan mengenai nilai kompensasi telah dicapai setelah melalui pembahasan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, sehingga penyalurannya mulai ditindaklanjuti pada pekan ini.

Ketua Nelayan Koto Garo, Khairul Azhar, mengatakan pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan telah berlangsung pada Jumat (3/7/2026). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati besaran kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran Sungai Tapung.

“Pada Jumat lalu sudah dilakukan pertemuan antara perwakilan nelayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu telah disepakati besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujar Khairul Azhar, Senin (6/7/2026).

Sesuai hasil kesepakatan, nelayan tangkap akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara itu, pemilik kerambah memperoleh ganti rugi sebesar Rp30 ribu untuk setiap kilogram ikan yang terdampak.

Khairul menjelaskan, terdapat 131 nelayan tangkap dan 11 pemilik kerambah yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan demikian, total sebanyak 142 nelayan dari Desa Koto Garo akan menerima kompensasi. Seluruh data penerima telah diverifikasi bersama agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bisa Tatap Muka, Keluarga Warga Binaan Lapas Bangkinang Bahagia

Menurutnya, masyarakat tidak lagi mempermasalahkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang terpenting bagi warga adalah adanya itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kemauan dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

- Advertisement -

Meski kompensasi mulai disalurkan, para nelayan berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memulihkan kondisi Sungai Tapung agar aktivitas penangkapan ikan maupun budidaya kerambah dapat kembali berjalan normal.

Pencemaran Sungai Tapung dalam beberapa waktu terakhir berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan serta usaha budidaya ikan di kerambah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan sumber penghasilan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat di sepanjang aliran sungai ikut terganggu.

Selain penyaluran kompensasi, para nelayan juga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengawasi proses pemulihan lingkungan dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Baznas Salurkan Bantuan Bencana Alam ke Sumbar

Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber mata pencaharian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian serupa juga pernah terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, insiden pada Maret 2026 disebut menjadi yang paling parah karena menyebabkan jumlah ikan yang mati jauh lebih banyak.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang sedang menjalani program peremajaan (replanting).

Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum yang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pencemaran. (kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Proses penyaluran kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Kesepakatan mengenai nilai kompensasi telah dicapai setelah melalui pembahasan antara perwakilan warga dan pihak perusahaan, sehingga penyalurannya mulai ditindaklanjuti pada pekan ini.

Ketua Nelayan Koto Garo, Khairul Azhar, mengatakan pertemuan antara perwakilan nelayan dan pihak perusahaan telah berlangsung pada Jumat (3/7/2026). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati besaran kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran Sungai Tapung.

“Pada Jumat lalu sudah dilakukan pertemuan antara perwakilan nelayan yang terdampak dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu telah disepakati besaran kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat,” ujar Khairul Azhar, Senin (6/7/2026).

Sesuai hasil kesepakatan, nelayan tangkap akan menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu per orang. Sementara itu, pemilik kerambah memperoleh ganti rugi sebesar Rp30 ribu untuk setiap kilogram ikan yang terdampak.

Khairul menjelaskan, terdapat 131 nelayan tangkap dan 11 pemilik kerambah yang masuk dalam daftar penerima kompensasi. Dengan demikian, total sebanyak 142 nelayan dari Desa Koto Garo akan menerima kompensasi. Seluruh data penerima telah diverifikasi bersama agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.

Baca Juga:  Baznas Salurkan Bantuan Bencana Alam ke Sumbar

Menurutnya, masyarakat tidak lagi mempermasalahkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang terpenting bagi warga adalah adanya itikad baik dari perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian ekonomi yang dialami masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan besar kecilnya nilai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kemauan dari pihak perusahaan untuk segera membayarkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Meski kompensasi mulai disalurkan, para nelayan berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pemberian ganti rugi semata. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memulihkan kondisi Sungai Tapung agar aktivitas penangkapan ikan maupun budidaya kerambah dapat kembali berjalan normal.

Pencemaran Sungai Tapung dalam beberapa waktu terakhir berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan serta usaha budidaya ikan di kerambah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan sumber penghasilan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat di sepanjang aliran sungai ikut terganggu.

Selain penyaluran kompensasi, para nelayan juga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait terus mengawasi proses pemulihan lingkungan dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya, termasuk melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Bupati Kampar Turun ke Lokasi Anak SD Seberangi Sungai Pakai Keranjang

Kasus pencemaran Sungai Tapung mencuat setelah sekitar 30 ton ikan ditemukan mati mendadak di aliran sungai yang melintasi Desa Sekijang, Desa Koto Garo, dan Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan para nelayan kehilangan sumber mata pencaharian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian serupa juga pernah terjadi pada Desember 2025 dan Februari 2026. Namun, insiden pada Maret 2026 disebut menjadi yang paling parah karena menyebabkan jumlah ikan yang mati jauh lebih banyak.

Di bagian hulu Sungai Tapung terdapat pabrik kelapa sawit dan areal perkebunan milik PT Buana Wira Lestari (BWL) yang sedang menjalani program peremajaan (replanting).

Pohon sawit hasil peremajaan tersebut dikubur dan diduga menggunakan bahan kimia tertentu yang berpotensi mencemari aliran sungai. Dugaan tersebut kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum yang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pencemaran. (kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari