Sabtu, 15 Agustus 2026
- Advertisement -

Polisi Mengaku Tegas dan Serius dalam Kasus Edy Mulyadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

Baca Juga:  10 Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah Ditangkap

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan, Hati-hati Modus Perampokan Baru, Nyamar Jadi Penyemprot Disinfektan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gadis 17 Tahun Dijual Pacar lewat Michat di Pekanbaru

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

- Advertisement -

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Perampokan Sadis di Siak, Korban Dirawat Intensif
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022) pagi. Edy Mulyadi akan diperiksa dengan status sebagai terlapor.

Kasus ini diusut Bareskrim setelah Edy dilaporkan ke sejumlah polda terkait ucapannya soal Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota negara (IKN) baru, yang menurutnya sebagai tempat jin buang anak.

Dia semestinya diperiksa pada Jumat (28/1) lalu. Namun, pada panggilan perdana, Edy Mulyadi yang merupakan eks caleg dari PKS itu mangkir.

Kepada polisi, Edy beralasan panggilan terhadapnya terlalu cepat setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Edy, apabila mau disesuaikan dengan KUHAP, pemanggilan terhadapnya harus tiga hari setelah peningkatan status kasus ke penyidikan.

Baca Juga:  Kasus Dana Hibah Bengkalis, Eks DPRD Diduga Rugikan Negara Rp31,3 Miliar

Namun, penyidik langsung memanggil dirinya dua hari setelah peningkatan status kasus. Dengan dalih itu, Edy Mulyadi mangkir pada panggilan perdana.

Pada panggilan kedua ini, Bareskrim menyatakan ketegasan dan siap menjemput paksa apabila Edy kembali mangkir.

"Kalau enggak datang lagi (panggilan kedua, red) ya kami panggil ketiga dengan perintah membawa," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat.

Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak. Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Baca Juga:  Beraksi saat Tarawih, Diduga Pelaku Jambret Diamankan Warga Panam

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari