Jumat, 12 Juni 2026
- Advertisement -

Oknum Bidan Desa di Teluk Meranti Resmi Ditahan Usai Diduga Salah Sunat

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Pasien Terus Bertambah, RSD Madani Siap Tambah 20 Mesin Cuci Darah

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Persaja Motor Penggerak Profesi Jaksa

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dilakukan di Langgam

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

- Advertisement -

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Ingatkan Personel Berikan Pelayanan Terbaik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satreskrim Polres Pelalawan resmi menetapkan seorang bidan desa di Kecamatan Teluk Meranti sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik atau salah sunat terhadap seorang bocah sekolah dasar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti terkait kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa sunat pada Juni 2025, yang menyebabkan ujung kemaluan bocah berusia 9 tahun tersebut terpotong. Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, pihak IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, hingga saksi ahli.

Baca Juga:  Surut 10 Cm, Pengendara Disarankan Tak Lintasi Jalintim Km 83

Setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tersangka kini ditahan sejak Jumat (21/11) untuk memperlancar proses penyidikan. Penahanan dilakukan agar pemeriksaan lebih mudah mengingat jarak Teluk Meranti ke Pangkalankerinci cukup jauh. Penyidik juga menilai tersangka layak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Sebelumnya, tersangka sempat mangkir pada panggilan pertama. Pada panggilan kedua barulah ia hadir, kemudian langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan sambil menunggu berkas perkaranya dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.(amn)

Baca Juga:  Kemenkes Pastikan Kasus Cacar Monyet di Riau Masih Dugaan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari