Selasa, 25 Agustus 2026
- Advertisement -

Ratusan Penambang Liar Kabur, Polisi Bakar 17 Rakit PETI di Sungai Nalo

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (3/11/2025). Sebanyak 17 rakit penambang ilegal dimusnahkan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ridwan Butar-butar SH MH, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan usai laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang merusak lingkungan di kawasan Sungai Tanalo.

Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek bergerak menuju lokasi dengan dua unit kendaraan. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan 17 rakit PETI yang ditinggalkan begitu saja. Para pekerja diketahui melarikan diri sebelum polisi tiba.

Baca Juga:  101 ASN di Kuansing Masuki Masa Purnatugas Tahun Ini

“Setelah memastikan lokasi aman, kami langsung menindak dengan merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ridwan Butar-butar.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas PETI karena telah merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah rawan aktivitas PETI. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan alam dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Sayangnya, dalam operasi ini tidak ada pelaku yang tertangkap. Namun, pihak kepolisian berharap pemusnahan rakit ini dapat memberikan efek jera bagi para penambang liar.

Sementara itu, Humas PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Slamet GA, membenarkan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
“Secara lisan kami sudah mengingatkan warga bahwa area itu milik perusahaan. Tapi karena yang terlibat sudah ratusan orang, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelas Slamet.

Baca Juga:  Pacu Jalur HUT Kuansing Siapkan Hadiah Rp360 Juta dan Piala Gubernur

Ia juga membantah adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam kegiatan ilegal itu.
“Tidak mungkin kami yang bermain, karena justru kami yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga kini, kata Slamet, sedikitnya ada 30 titik lahan perusahaan yang sudah rusak akibat aktivitas PETI di kawasan tersebut.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (3/11/2025). Sebanyak 17 rakit penambang ilegal dimusnahkan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ridwan Butar-butar SH MH, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan usai laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang merusak lingkungan di kawasan Sungai Tanalo.

Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek bergerak menuju lokasi dengan dua unit kendaraan. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan 17 rakit PETI yang ditinggalkan begitu saja. Para pekerja diketahui melarikan diri sebelum polisi tiba.

Baca Juga:  10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

“Setelah memastikan lokasi aman, kami langsung menindak dengan merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ridwan Butar-butar.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas PETI karena telah merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah rawan aktivitas PETI. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan alam dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

- Advertisement -

Sayangnya, dalam operasi ini tidak ada pelaku yang tertangkap. Namun, pihak kepolisian berharap pemusnahan rakit ini dapat memberikan efek jera bagi para penambang liar.

Sementara itu, Humas PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Slamet GA, membenarkan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
“Secara lisan kami sudah mengingatkan warga bahwa area itu milik perusahaan. Tapi karena yang terlibat sudah ratusan orang, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelas Slamet.

- Advertisement -
Baca Juga:  Layur Jalur Terkumpul Dana Rp85 Juta

Ia juga membantah adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam kegiatan ilegal itu.
“Tidak mungkin kami yang bermain, karena justru kami yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga kini, kata Slamet, sedikitnya ada 30 titik lahan perusahaan yang sudah rusak akibat aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (3/11/2025). Sebanyak 17 rakit penambang ilegal dimusnahkan dalam operasi tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ridwan Butar-butar SH MH, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan usai laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI yang merusak lingkungan di kawasan Sungai Tanalo.

Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Polsek bergerak menuju lokasi dengan dua unit kendaraan. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan 17 rakit PETI yang ditinggalkan begitu saja. Para pekerja diketahui melarikan diri sebelum polisi tiba.

Baca Juga:  Diduga Miliki Narkoba, Pria Asal Kampar Diringkus di Kuansing

“Setelah memastikan lokasi aman, kami langsung menindak dengan merusak dan membakar seluruh rakit agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ridwan Butar-butar.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas PETI karena telah merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah rawan aktivitas PETI. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menjaga keberlangsungan alam dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Sayangnya, dalam operasi ini tidak ada pelaku yang tertangkap. Namun, pihak kepolisian berharap pemusnahan rakit ini dapat memberikan efek jera bagi para penambang liar.

Sementara itu, Humas PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Slamet GA, membenarkan bahwa lokasi penambangan ilegal tersebut masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
“Secara lisan kami sudah mengingatkan warga bahwa area itu milik perusahaan. Tapi karena yang terlibat sudah ratusan orang, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelas Slamet.

Baca Juga:  Pacu Jalur HUT Kuansing Siapkan Hadiah Rp360 Juta dan Piala Gubernur

Ia juga membantah adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam kegiatan ilegal itu.
“Tidak mungkin kami yang bermain, karena justru kami yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga kini, kata Slamet, sedikitnya ada 30 titik lahan perusahaan yang sudah rusak akibat aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari