RUMBAI (RIAUPOS.CO) – Pedagang kaki lima (PKL) kembali memenuhi kawasan Jalan Sudirman Ujung, tepatnya di sekitar Jembatan Siak IV atau Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pantauan Riau Pos, Rabu (1/7), belasan lapak PKL tampak berjejer di sisi kiri Jalan Sudirman Ujung. Lapak yang digunakan beragam, mulai dari tenda bongkar pasang hingga bangunan semi permanen yang terbuat dari rangka kayu dan ditutupi terpal.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mulai mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Selain itu, kondisi itu juga dianggap memengaruhi estetika kawasan.
Aktivitas kendaraan yang berhenti di sekitar lokasi untuk berbelanja turut dikhawatirkan menghambat kelancaran arus lalu lintas, terutama saat jam-jam sibuk.
Salah seorang pengendara, Andi, mengatakan kawasan tersebut sempat terlihat lebih tertib setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah PKL kembali bertambah.
“Kalau tidak salah beberapa waktu lalu sempat ditertibkan Satpol PP Pekanbaru, tetapi sekarang kembali menjamur. Bahkan jumlahnya terlihat semakin banyak,” ujarnya.
Menurut Andi, aktivitas jual beli di kawasan tersebut memang cukup ramai, khususnya menjelang sore hari. Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap melakukan pengawasan agar keberadaan PKL tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan.
“Kalau dibiarkan terus, lama-lama akan bertambah banyak. Kendaraan yang berhenti untuk membeli juga bisa mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan penataan di kawasan tersebut. Penataan dinilai penting agar aktivitas ekonomi para pedagang tetap berlangsung tanpa mengganggu fungsi trotoar, bahu jalan, maupun ketertiban lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru.
Desheriyanto menegaskan penertiban dilaksanakan secara rutin dan berlaku bagi seluruh PKL tanpa pengecualian. Seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
“Penertiban ini rutin kita lakukan. Kita tidak ada pilih kasih. Penertiban yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya, Kamis (2/7).
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas PKL. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga fungsi fasilitas umum tetap optimal sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat berjualan. (dof)

