Rabu, 17 Juni 2026
- Advertisement -

Instruksi Kapolda Riau Zero PETI, Polres Kuansing Sita Ratusan Gram Emas Ilegal

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.

“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).

BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Layur Jalur Juragan Kuantan

Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.

“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.

“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.

Baca Juga:  Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.

“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).

BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolda Resmikan SPKT dan Lapangan Tembak Terbaik Se-Riau

Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.

“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.

- Advertisement -

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.

“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.

Baca Juga:  Razia di Logas, Polres Sita Puluhan Botol Miras

Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.

“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).

BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.

Baca Juga:  Telukkuantan Akan Dipercantik, Bupati Ajak Perantau IKKS Berinvestasi

Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.

“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.

“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.

Baca Juga:  Kapolda Resmikan SPKT dan Lapangan Tembak Terbaik Se-Riau

Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari