Jumat, 31 Juli 2026
- Advertisement -

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Upaya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus digencarkan. Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penindakan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH mengatakan, sepanjang 24 Juli hingga 30 Juli 2026, jajarannya bersama personel Polda Riau telah melakukan penindakan di 16 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi memusnahkan sebanyak 48 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Penindakan itu dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Dalam kurun waktu satu pekan, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Baca Juga:  Meningkat, Tiga Daerah di Riau Sumbang 9 Titik Panas

Adapun 48 rakit yang dimusnahkan tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Polres Kuansing memusnahkan enam rakit, disusul Polsek Kuantan Tengah sebanyak delapan rakit dan Polsek Kuantan Mudik 12 rakit.

Selanjutnya, Polsek Hulu Kuantan memusnahkan satu rakit, Polsek Cerenti satu rakit, Polsek Singingi tujuh rakit, Polsek Singingi Hilir empat rakit, Polsek Logas Tanah Darat satu rakit, serta Polsek Pangean delapan rakit.

Penanganan PETI, kata Hidayat, tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Jajaran Polres Kuansing juga menjalankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan.

Selama periode tersebut, sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilakukan. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga:  Pelaku Pembakar Mobil di Kuansing Ditangkap

Hidayat menegaskan, pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara Polres Kuansing, Polda Riau, pemerintah daerah, serta masyarakat agar penanganan aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan maksimal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hidayat.

Polres Kuansing berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan yang aman dan lestari. Selain itu, upaya bersama tersebut diharapkan mampu mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus melanggar ketentuan hukum.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Upaya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus digencarkan. Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penindakan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH mengatakan, sepanjang 24 Juli hingga 30 Juli 2026, jajarannya bersama personel Polda Riau telah melakukan penindakan di 16 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi memusnahkan sebanyak 48 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Penindakan itu dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Dalam kurun waktu satu pekan, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Baca Juga:  Wako Agung Tinjau Dapur Gizi Polresta Pekanbaru, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Adapun 48 rakit yang dimusnahkan tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Polres Kuansing memusnahkan enam rakit, disusul Polsek Kuantan Tengah sebanyak delapan rakit dan Polsek Kuantan Mudik 12 rakit.

- Advertisement -

Selanjutnya, Polsek Hulu Kuantan memusnahkan satu rakit, Polsek Cerenti satu rakit, Polsek Singingi tujuh rakit, Polsek Singingi Hilir empat rakit, Polsek Logas Tanah Darat satu rakit, serta Polsek Pangean delapan rakit.

Penanganan PETI, kata Hidayat, tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Jajaran Polres Kuansing juga menjalankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan.

- Advertisement -

Selama periode tersebut, sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilakukan. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga:  Pekerja 20 Tahun Tewas Tertimbun di Lubang PETI, Pemilik Alat Teridentifikasi

Hidayat menegaskan, pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara Polres Kuansing, Polda Riau, pemerintah daerah, serta masyarakat agar penanganan aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan maksimal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hidayat.

Polres Kuansing berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan yang aman dan lestari. Selain itu, upaya bersama tersebut diharapkan mampu mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus melanggar ketentuan hukum.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Upaya memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus digencarkan. Polres Kuantan Singingi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penindakan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH mengatakan, sepanjang 24 Juli hingga 30 Juli 2026, jajarannya bersama personel Polda Riau telah melakukan penindakan di 16 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi memusnahkan sebanyak 48 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Penindakan itu dilakukan sebagai langkah tegas untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Dalam kurun waktu satu pekan, kami bersama tim dari Polda Riau telah melaksanakan penindakan di 16 titik lokasi PETI. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 48 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal,” ujar AKBP Hidayat Perdana.

Baca Juga:  Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

Adapun 48 rakit yang dimusnahkan tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian. Polres Kuansing memusnahkan enam rakit, disusul Polsek Kuantan Tengah sebanyak delapan rakit dan Polsek Kuantan Mudik 12 rakit.

Selanjutnya, Polsek Hulu Kuantan memusnahkan satu rakit, Polsek Cerenti satu rakit, Polsek Singingi tujuh rakit, Polsek Singingi Hilir empat rakit, Polsek Logas Tanah Darat satu rakit, serta Polsek Pangean delapan rakit.

Penanganan PETI, kata Hidayat, tidak hanya dilakukan melalui tindakan penegakan hukum. Jajaran Polres Kuansing juga menjalankan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan.

Selama periode tersebut, sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilakukan. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga:  Bawa Sabu 14 Kg, Residivis Ditangkap

Hidayat menegaskan, pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara Polres Kuansing, Polda Riau, pemerintah daerah, serta masyarakat agar penanganan aktivitas pertambangan ilegal dapat berjalan maksimal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten disertai langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hidayat.

Polres Kuansing berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dapat menciptakan lingkungan yang aman dan lestari. Selain itu, upaya bersama tersebut diharapkan mampu mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus melanggar ketentuan hukum.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari