Rabu, 30 September 2026
- Advertisement -

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Sukajadi meringkus seorang pemuda diduga waria berinisial MAA yang terlibat kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pria berinisial A.

Tersangka diciduk tim opsnal di sebuah indekos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek iPhone 15 warna hitam senilai Rp13,9 juta milik korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penindakan hukum berawal dari laporan korban yang merasa diperas saat mendatangi indekos tersebut.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Leo.

Baca Juga:  Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

Peristiwa pemerasan bermula pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat dan menyepakati lokasi pertemuan di kamar nomor 123 indekos Jalan Dagang.

Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sosok yang ditemui berbeda dengan foto profil di aplikasi, sehingga korban memutuskan untuk membatalkan pesanan dan berniat keluar.

Saat hendak pergi, korban dihadang seorang laki-laki dan dipaksa masuk kembali ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang kesepakatan awal sebesar Rp250 ribu.

Tak berhenti di situ, korban kembali ditekan untuk menyerahkan uang keamanan dan sewa kamar masing-masing sebesar Rp200 ribu. Karena uang tunai habis, korban dipaksa menyerahkan HP iPhone 15 miliknya agar bisa keluar.

Baca Juga:  Nasir Abbas: Yang Dibutuhkan JI adalah Konflik, Bukan Taliban

Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka di Mapolsek Sukajadi dan menjeratnya dengan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Sukajadi meringkus seorang pemuda diduga waria berinisial MAA yang terlibat kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pria berinisial A.

Tersangka diciduk tim opsnal di sebuah indekos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek iPhone 15 warna hitam senilai Rp13,9 juta milik korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penindakan hukum berawal dari laporan korban yang merasa diperas saat mendatangi indekos tersebut.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Leo.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Peristiwa pemerasan bermula pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat dan menyepakati lokasi pertemuan di kamar nomor 123 indekos Jalan Dagang.

Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sosok yang ditemui berbeda dengan foto profil di aplikasi, sehingga korban memutuskan untuk membatalkan pesanan dan berniat keluar.

- Advertisement -

Saat hendak pergi, korban dihadang seorang laki-laki dan dipaksa masuk kembali ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang kesepakatan awal sebesar Rp250 ribu.

Tak berhenti di situ, korban kembali ditekan untuk menyerahkan uang keamanan dan sewa kamar masing-masing sebesar Rp200 ribu. Karena uang tunai habis, korban dipaksa menyerahkan HP iPhone 15 miliknya agar bisa keluar.

Baca Juga:  Konstruksikan Kasus Sampah dari Awal

Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka di Mapolsek Sukajadi dan menjeratnya dengan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Sukajadi meringkus seorang pemuda diduga waria berinisial MAA yang terlibat kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pria berinisial A.

Tersangka diciduk tim opsnal di sebuah indekos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Bersama penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek iPhone 15 warna hitam senilai Rp13,9 juta milik korban.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, penindakan hukum berawal dari laporan korban yang merasa diperas saat mendatangi indekos tersebut.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Leo.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk ASN, Pemko Pekanbaru Bayar Gaji, THR hingga TPP Sekaligus

Peristiwa pemerasan bermula pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat dan menyepakati lokasi pertemuan di kamar nomor 123 indekos Jalan Dagang.

Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sosok yang ditemui berbeda dengan foto profil di aplikasi, sehingga korban memutuskan untuk membatalkan pesanan dan berniat keluar.

Saat hendak pergi, korban dihadang seorang laki-laki dan dipaksa masuk kembali ke dalam kamar. Di lokasi tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang kesepakatan awal sebesar Rp250 ribu.

Tak berhenti di situ, korban kembali ditekan untuk menyerahkan uang keamanan dan sewa kamar masing-masing sebesar Rp200 ribu. Karena uang tunai habis, korban dipaksa menyerahkan HP iPhone 15 miliknya agar bisa keluar.

Baca Juga:  Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka di Mapolsek Sukajadi dan menjeratnya dengan Pasal 482 juncto Pasal 20 atau Pasal 482 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari