Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Siak berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak meringkus dua dari empat anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) asal Pekanbaru pada Senin (28/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut sebelumnya menimpa Siti Fatimah (38), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Senin (21/9/2026) lalu.

Saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motorusai mengantar pesanan katering tiba-tiba dikepung oleh kawanan pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor di Jalan Hang Tuah.

Para pelaku langsung merampas gelang emas seberat 6 emas di tangan kiri korban hingga memicu kerugian materi diperkirakan mencapai Rp33 juta.

Baca Juga:  Teriak "Bunuh" di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditangkap!

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, memimpin langsung pengejaran bersama Tim URC RAGA Polres Siak setelah mendapat arahan dari Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan para pelaku saat berada di sebuah warung es dawet di kawasan Simpang Bakal, Kecamatan Tualang, usai para pelaku sempat kembali mencoba beraksi di Jalan Raja Kecik.

“Kami melihat sepeda motor yang dicurigai terparkir di sebuah warung es dawet, di mana para pelaku sedang duduk beristirahat. Kami langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” terang AKP Raja Kosmos.

Saat hendak disergap, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AR (25), seorang mahasiswa warga Sail, Pekanbaru, dan DV (35), seorang buruh warga Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Belajar Mutilasi Otodidak

Sementara itu, dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam area semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran intensif petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

SIAK (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Siak berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak meringkus dua dari empat anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) asal Pekanbaru pada Senin (28/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut sebelumnya menimpa Siti Fatimah (38), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Senin (21/9/2026) lalu.

Saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motorusai mengantar pesanan katering tiba-tiba dikepung oleh kawanan pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor di Jalan Hang Tuah.

Para pelaku langsung merampas gelang emas seberat 6 emas di tangan kiri korban hingga memicu kerugian materi diperkirakan mencapai Rp33 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ini Pengakuan 8 Pelaku Penyerangan Mobil Bea Cukai di Juanda

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, memimpin langsung pengejaran bersama Tim URC RAGA Polres Siak setelah mendapat arahan dari Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan para pelaku saat berada di sebuah warung es dawet di kawasan Simpang Bakal, Kecamatan Tualang, usai para pelaku sempat kembali mencoba beraksi di Jalan Raja Kecik.

- Advertisement -

“Kami melihat sepeda motor yang dicurigai terparkir di sebuah warung es dawet, di mana para pelaku sedang duduk beristirahat. Kami langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” terang AKP Raja Kosmos.

Saat hendak disergap, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AR (25), seorang mahasiswa warga Sail, Pekanbaru, dan DV (35), seorang buruh warga Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca Juga:  Pastikan Siak Aman usai Putusan MK

Sementara itu, dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam area semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran intensif petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Kota Siak berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak meringkus dua dari empat anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) asal Pekanbaru pada Senin (28/9/2026).

Aksi kejahatan tersebut sebelumnya menimpa Siti Fatimah (38), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Senin (21/9/2026) lalu.

Saat kejadian, korban yang sedang mengendarai sepeda motorusai mengantar pesanan katering tiba-tiba dikepung oleh kawanan pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor di Jalan Hang Tuah.

Para pelaku langsung merampas gelang emas seberat 6 emas di tangan kiri korban hingga memicu kerugian materi diperkirakan mencapai Rp33 juta.

Baca Juga:  Gerebek Narkoba, Dua Polisi Terluka Terkena Badik, Pelaku Tewas

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, memimpin langsung pengejaran bersama Tim URC RAGA Polres Siak setelah mendapat arahan dari Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan para pelaku saat berada di sebuah warung es dawet di kawasan Simpang Bakal, Kecamatan Tualang, usai para pelaku sempat kembali mencoba beraksi di Jalan Raja Kecik.

“Kami melihat sepeda motor yang dicurigai terparkir di sebuah warung es dawet, di mana para pelaku sedang duduk beristirahat. Kami langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” terang AKP Raja Kosmos.

Saat hendak disergap, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AR (25), seorang mahasiswa warga Sail, Pekanbaru, dan DV (35), seorang buruh warga Tuah Madani, Pekanbaru.

Baca Juga:  Teriak "Bunuh" di Depan Rumah Ibunda Mahfud MD, Ditangkap!

Sementara itu, dua pelaku lainnya melarikan diri ke dalam area semak belukar dan saat ini masih dalam pengejaran intensif petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari