PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar kembali sidang perkara perampokan dan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lansia, Dumaris Sitio (60), Selasa (29/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asraruddin Anwar tersebut sempat tertunda pekan lalu akibat ketidakhadiran saksi.
Pada persidangan kali ini, dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wahyu dan Rahmat Anton Tumanggor kembali gagal hadir dikarenakan berdomisili di Sumatera Utara.
Lantaran saksi telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, JPU mengusulkan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim serta empat terdakwa—yaitu Anisa Florensa Tumangor, Selamat, Erwandi, dan Lisbet Lilin Barasa—beserta tim kuasa hukumnya, JPU membacakan poin-poin BAP tersebut.
Dalam BAP saksi Wahyu yang dibacakan JPU, saksi membenarkan bahwa salah satu wanita yang terekam dalam CCTV tempat kejadian perkara adalah terdakwa Anisa.
Wahyu mengarahkan bahwa dirinya mengenal Anisa sebagai adik kandung dari Rahmat Anton Tumanggor sekaligus menantu dari korban pembunuhan, Dumaris Sitio.
Senada dengan hal itu, BAP saksi Rahmat Anton Tumanggor membenarkan sosok wanita dalam rekaman CCTV kepolisian tersebut adalah adik kandungnya sendiri yang didakwa terlibat dalam aksi pembunuhan berencana bersama Selamat, Erwandi, dan Lisbet.
Usai pembacaan BAP para saksi selesai dipaparkan oleh JPU, Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan memenghadwalkan sidang lanjutan dalam dua pekan mendatang.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar kembali sidang perkara perampokan dan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lansia, Dumaris Sitio (60), Selasa (29/9/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asraruddin Anwar tersebut sempat tertunda pekan lalu akibat ketidakhadiran saksi.
Pada persidangan kali ini, dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wahyu dan Rahmat Anton Tumanggor kembali gagal hadir dikarenakan berdomisili di Sumatera Utara.
Lantaran saksi telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, JPU mengusulkan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim serta empat terdakwa—yaitu Anisa Florensa Tumangor, Selamat, Erwandi, dan Lisbet Lilin Barasa—beserta tim kuasa hukumnya, JPU membacakan poin-poin BAP tersebut.
Dalam BAP saksi Wahyu yang dibacakan JPU, saksi membenarkan bahwa salah satu wanita yang terekam dalam CCTV tempat kejadian perkara adalah terdakwa Anisa.
Wahyu mengarahkan bahwa dirinya mengenal Anisa sebagai adik kandung dari Rahmat Anton Tumanggor sekaligus menantu dari korban pembunuhan, Dumaris Sitio.
Senada dengan hal itu, BAP saksi Rahmat Anton Tumanggor membenarkan sosok wanita dalam rekaman CCTV kepolisian tersebut adalah adik kandungnya sendiri yang didakwa terlibat dalam aksi pembunuhan berencana bersama Selamat, Erwandi, dan Lisbet.
Usai pembacaan BAP para saksi selesai dipaparkan oleh JPU, Majelis Hakim PN Pekanbaru memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan memenghadwalkan sidang lanjutan dalam dua pekan mendatang.