KUANTAN HILIR (RIAUPOS.CO)– Aparat gabungan dari Polsek Kuantan Hilir dan Koramil 07 Kuantan Hilir menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan memusnahkan lima unit rakit di Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Sabtu (25/4).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto SH MH, bersama personel kepolisian dan anggota TNI dari Koramil 07 Kuantan Hilir.
Menurut IPTU Edi Winoto, langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan lima unit rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik di lokasi.
Untuk mencegah penggunaan kembali, seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. Mesin dan perlengkapan tambang dirusak serta dibakar oleh petugas.
“Di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Karena tidak ada pemiliknya, seluruh peralatan langsung dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Edi Winoto.
Dalam kegiatan tersebut, aparat tidak menemukan maupun mengamankan pelaku. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan berkelanjutan guna menekan aktivitas PETI di wilayah Kuantan Hilir.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan. Ia meminta warga berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan PETI. Jika ada aktivitas seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(dac)

