Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Alfikri Lubis SH MH membenarkan kalau kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Rabu (8/7/2026), telah memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

H Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.

Saat ini, kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal sudah pulang dan akan kembali beraktivitas seperti biasa.

“Klien kami, Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati sudah dibolehkan pulang. Klien kami sempat dimintai keterangan selama 12 jam,” kata Alfikri yang dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (9/7/2026) malam.

Baca Juga:  Puluhan Pegawai Rutan KPK Disanksi Berat Dewas

Dijelaskannya, kliennya H Juprizal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait soal proses pengurusan pelepasan kawasan hutan KUD P’rima Sehati. Namun berapa luasannya, Alfikri tidak mengingat secara persis.

Permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.

Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui pemerintah daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap.

“Persyaratan administrasi pengajuan telah di penuhi secara lengkap. Permintaan sejumlah uang berasal dari pihak pemerintah daerah melalui Asisten I. Sedangkan mengenai proses pengumpulan dana operasional pengurusan bagaimana, untuk apa termasuk dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Kliennya Juprizal, lanjut Alfikri, menghormati proses yang berjalan dan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan pada penyidik KPK. (dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Alfikri Lubis SH MH membenarkan kalau kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Rabu (8/7/2026), telah memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

H Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.

Saat ini, kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal sudah pulang dan akan kembali beraktivitas seperti biasa.

“Klien kami, Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati sudah dibolehkan pulang. Klien kami sempat dimintai keterangan selama 12 jam,” kata Alfikri yang dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (9/7/2026) malam.

Baca Juga:  Ratusan Penambang Liar Kabur, Polisi Bakar 17 Rakit PETI di Sungai Nalo

Dijelaskannya, kliennya H Juprizal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait soal proses pengurusan pelepasan kawasan hutan KUD P’rima Sehati. Namun berapa luasannya, Alfikri tidak mengingat secara persis.

- Advertisement -

Permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.

Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui pemerintah daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap.

- Advertisement -

“Persyaratan administrasi pengajuan telah di penuhi secara lengkap. Permintaan sejumlah uang berasal dari pihak pemerintah daerah melalui Asisten I. Sedangkan mengenai proses pengumpulan dana operasional pengurusan bagaimana, untuk apa termasuk dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Kliennya Juprizal, lanjut Alfikri, menghormati proses yang berjalan dan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan pada penyidik KPK. (dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Alfikri Lubis SH MH membenarkan kalau kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Rabu (8/7/2026), telah memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

H Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.

Saat ini, kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal sudah pulang dan akan kembali beraktivitas seperti biasa.

“Klien kami, Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati sudah dibolehkan pulang. Klien kami sempat dimintai keterangan selama 12 jam,” kata Alfikri yang dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (9/7/2026) malam.

Baca Juga:  Suhardiman Amby dan UAS Resmikan Rumah Tahfiz & Pesantren Imam Saleh di Kuansing

Dijelaskannya, kliennya H Juprizal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait soal proses pengurusan pelepasan kawasan hutan KUD P’rima Sehati. Namun berapa luasannya, Alfikri tidak mengingat secara persis.

Permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.

Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui pemerintah daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap.

“Persyaratan administrasi pengajuan telah di penuhi secara lengkap. Permintaan sejumlah uang berasal dari pihak pemerintah daerah melalui Asisten I. Sedangkan mengenai proses pengumpulan dana operasional pengurusan bagaimana, untuk apa termasuk dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

Kliennya Juprizal, lanjut Alfikri, menghormati proses yang berjalan dan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan pada penyidik KPK. (dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari