TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Alfikri Lubis SH MH membenarkan kalau kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi, Rabu (8/7/2026), telah memenuhi panggilan penyidik KPK di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
H Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.
Saat ini, kliennya Ketua DPRD Kuansing H Juprizal sudah pulang dan akan kembali beraktivitas seperti biasa.
“Klien kami, Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati sudah dibolehkan pulang. Klien kami sempat dimintai keterangan selama 12 jam,” kata Alfikri yang dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (9/7/2026) malam.
Dijelaskannya, kliennya H Juprizal dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait soal proses pengurusan pelepasan kawasan hutan KUD P’rima Sehati. Namun berapa luasannya, Alfikri tidak mengingat secara persis.
Permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan KUD merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam koperasi. Menurutnya, dana yang dikeluarkan oleh KUD sebatas untuk kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan.
Proses pelepasan kawasan hutan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui melalui pemerintah daerah. Persyaratan administrasi pengajuan juga telah dipenuhi secara lengkap.
“Persyaratan administrasi pengajuan telah di penuhi secara lengkap. Permintaan sejumlah uang berasal dari pihak pemerintah daerah melalui Asisten I. Sedangkan mengenai proses pengumpulan dana operasional pengurusan bagaimana, untuk apa termasuk dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahuinya,” tegasnya.
Kliennya Juprizal, lanjut Alfikri, menghormati proses yang berjalan dan selalu kooperatif dalam memberikan keterangan pada penyidik KPK. (dac)

