Jumat, 10 Juli 2026
- Advertisement -

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan, tim Jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 20 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan dari Jaksa KPK. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani tidak lagi dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp220 juta.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan ketiga terdakwa akan digelar pada 20 Juli 2026.

Jaksa Uraikan Lima Dasar Tuntutan

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menguraikan lima alasan yang menjadi dasar tuntutan lebih berat terhadap Abdul Wahid dibanding dua terdakwa lainnya.

Pertama, Abdul Wahid dinilai melanggar ketentuan dengan mengangkat tenaga ahli non-ASN, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana, yang disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru.

Jaksa menyebut Dani tidak menerima gaji resmi dari APBD, melainkan memperoleh uang operasional tidak resmi sebesar Rp50 juta per bulan yang bersumber dari Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pengumpulan uang dari para kepala UPT.

Kedua, Abdul Wahid dinilai memerintahkan pergeseran anggaran tanpa melalui proses reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Daerah. Tindakan itu disebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya telaah dari BPKAD dan reviu Inspektorat sebelum pengajuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketiga, jaksa menilai Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan pemberian uang operasional. Dalam persidangan, jaksa mengutip pernyataan yang disebut disampaikan terdakwa, yakni “Matahari hanya satu, harus satu komando. Yang tidak mengikuti akan saya ganti.”

Keempat, Jaksa KPK mendasarkan tuntutan pada keterangan para ahli, di antaranya Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra SH MH dan pakar pemerintahan daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan. Menurut jaksa, kedua ahli menyatakan gubernur tetap terikat pada aturan yang berlaku, termasuk peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri selama belum dicabut atau diubah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Kelima, jaksa menguraikan adanya rangkaian keterangan saksi (ketting bewijs) dari para kepala UPT, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam yang dinilai saling bersesuaian mengenai dugaan adanya perintah pengumpulan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp2,4 Miliar

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga memaparkan dugaan aliran dana yang disebut menguntungkan Abdul Wahid.

Jaksa menyatakan pengumpulan dana pertama terjadi pada Juni 2025 dengan nilai Rp1,8 miliar yang berasal dari para kepala UPT. Sebagian dana tersebut disebut mengalir melalui Dani M Nursalam, Marjani, dan Dahri Iskandar untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.

Pengumpulan dana berikutnya disebut berlangsung pada Agustus 2025 dan kembali melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara itu, pada November 2025, jaksa menyebut kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT. Namun sebelum dana tersebut diserahkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai sebesar Rp800 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan yang diuraikan, Jaksa KPK menyimpulkan Abdul Wahid telah menerima keuntungan sebesar Rp2,4 miliar. Menurut jaksa, meski sebagian uang belum diterima secara fisik oleh terdakwa, dana tersebut secara yuridis telah berada dalam kendali terdakwa karena telah diketahui dan disetujuinya melalui laporan dari orang-orang kepercayaannya.

Seluruh uraian tersebut, menurut Jaksa KPK, menjadi dasar bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan, tim Jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 20 Juli 2026.

- Advertisement -

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan dari Jaksa KPK. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani tidak lagi dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp220 juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan ketiga terdakwa akan digelar pada 20 Juli 2026.

Jaksa Uraikan Lima Dasar Tuntutan

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menguraikan lima alasan yang menjadi dasar tuntutan lebih berat terhadap Abdul Wahid dibanding dua terdakwa lainnya.

Pertama, Abdul Wahid dinilai melanggar ketentuan dengan mengangkat tenaga ahli non-ASN, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana, yang disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru.

Jaksa menyebut Dani tidak menerima gaji resmi dari APBD, melainkan memperoleh uang operasional tidak resmi sebesar Rp50 juta per bulan yang bersumber dari Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pengumpulan uang dari para kepala UPT.

Kedua, Abdul Wahid dinilai memerintahkan pergeseran anggaran tanpa melalui proses reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Daerah. Tindakan itu disebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya telaah dari BPKAD dan reviu Inspektorat sebelum pengajuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketiga, jaksa menilai Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan pemberian uang operasional. Dalam persidangan, jaksa mengutip pernyataan yang disebut disampaikan terdakwa, yakni “Matahari hanya satu, harus satu komando. Yang tidak mengikuti akan saya ganti.”

Keempat, Jaksa KPK mendasarkan tuntutan pada keterangan para ahli, di antaranya Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra SH MH dan pakar pemerintahan daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan. Menurut jaksa, kedua ahli menyatakan gubernur tetap terikat pada aturan yang berlaku, termasuk peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri selama belum dicabut atau diubah.

Baca Juga:  Duh, Begini Motif Aktris "Ikatan Cinta" Ini Terjerat Prostitusi

Kelima, jaksa menguraikan adanya rangkaian keterangan saksi (ketting bewijs) dari para kepala UPT, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam yang dinilai saling bersesuaian mengenai dugaan adanya perintah pengumpulan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp2,4 Miliar

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga memaparkan dugaan aliran dana yang disebut menguntungkan Abdul Wahid.

Jaksa menyatakan pengumpulan dana pertama terjadi pada Juni 2025 dengan nilai Rp1,8 miliar yang berasal dari para kepala UPT. Sebagian dana tersebut disebut mengalir melalui Dani M Nursalam, Marjani, dan Dahri Iskandar untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.

Pengumpulan dana berikutnya disebut berlangsung pada Agustus 2025 dan kembali melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara itu, pada November 2025, jaksa menyebut kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT. Namun sebelum dana tersebut diserahkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai sebesar Rp800 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan yang diuraikan, Jaksa KPK menyimpulkan Abdul Wahid telah menerima keuntungan sebesar Rp2,4 miliar. Menurut jaksa, meski sebagian uang belum diterima secara fisik oleh terdakwa, dana tersebut secara yuridis telah berada dalam kendali terdakwa karena telah diketahui dan disetujuinya melalui laporan dari orang-orang kepercayaannya.

Seluruh uraian tersebut, menurut Jaksa KPK, menjadi dasar bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam persidangan, tim Jaksa KPK yang dipimpin Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 20 Juli 2026.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan dari Jaksa KPK. Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dani tidak lagi dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp220 juta.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan ketiga terdakwa akan digelar pada 20 Juli 2026.

Jaksa Uraikan Lima Dasar Tuntutan

Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menguraikan lima alasan yang menjadi dasar tuntutan lebih berat terhadap Abdul Wahid dibanding dua terdakwa lainnya.

Pertama, Abdul Wahid dinilai melanggar ketentuan dengan mengangkat tenaga ahli non-ASN, yakni Dani M Nursalam dan Tata Maulana, yang disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru.

Jaksa menyebut Dani tidak menerima gaji resmi dari APBD, melainkan memperoleh uang operasional tidak resmi sebesar Rp50 juta per bulan yang bersumber dari Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pengumpulan uang dari para kepala UPT.

Kedua, Abdul Wahid dinilai memerintahkan pergeseran anggaran tanpa melalui proses reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Daerah. Tindakan itu disebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023 yang mewajibkan adanya telaah dari BPKAD dan reviu Inspektorat sebelum pengajuan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketiga, jaksa menilai Abdul Wahid melakukan pemaksaan terhadap para kepala UPT dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan pemberian uang operasional. Dalam persidangan, jaksa mengutip pernyataan yang disebut disampaikan terdakwa, yakni “Matahari hanya satu, harus satu komando. Yang tidak mengikuti akan saya ganti.”

Keempat, Jaksa KPK mendasarkan tuntutan pada keterangan para ahli, di antaranya Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra SH MH dan pakar pemerintahan daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan. Menurut jaksa, kedua ahli menyatakan gubernur tetap terikat pada aturan yang berlaku, termasuk peraturan gubernur yang dibuatnya sendiri selama belum dicabut atau diubah.

Baca Juga:  Hotel Jadi Pelarian untuk Nyabu

Kelima, jaksa menguraikan adanya rangkaian keterangan saksi (ketting bewijs) dari para kepala UPT, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam yang dinilai saling bersesuaian mengenai dugaan adanya perintah pengumpulan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp2,4 Miliar

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga memaparkan dugaan aliran dana yang disebut menguntungkan Abdul Wahid.

Jaksa menyatakan pengumpulan dana pertama terjadi pada Juni 2025 dengan nilai Rp1,8 miliar yang berasal dari para kepala UPT. Sebagian dana tersebut disebut mengalir melalui Dani M Nursalam, Marjani, dan Dahri Iskandar untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.

Pengumpulan dana berikutnya disebut berlangsung pada Agustus 2025 dan kembali melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara itu, pada November 2025, jaksa menyebut kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari tiga kepala UPT. Namun sebelum dana tersebut diserahkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai sebesar Rp800 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan yang diuraikan, Jaksa KPK menyimpulkan Abdul Wahid telah menerima keuntungan sebesar Rp2,4 miliar. Menurut jaksa, meski sebagian uang belum diterima secara fisik oleh terdakwa, dana tersebut secara yuridis telah berada dalam kendali terdakwa karena telah diketahui dan disetujuinya melalui laporan dari orang-orang kepercayaannya.

Seluruh uraian tersebut, menurut Jaksa KPK, menjadi dasar bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari